Nextren.com - Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman online (pinjol) tengah berkembang pesat terutama di Indonesia.
Masyarakat Tanah Air beramai-ramai berutang via pinjaman online di berbagai macam plaform.
Tapi yang perlu diketahui adalah pinjaman online juga memiliki resiko sama seperti pinjaman konvensional.
Salah satunya adalah ditagih oleh penagih utang (debt collector) jika tidak bisa membayar utang.
Baca Juga: Gagal Bayar Shopee Paylater, Apakah Debt Collector ke Rumah dan Kena Denda?
Sebagaimana diketahui, setiap pemilik utang wajib melunasi utang-utangnya ketika jatuh tempo.
Masyarakat sendiri tidak jarang tidak bisa membayar utang tepat waktu karena berbagai macam alasan.
Oleh karenanya, biasanya perusahaan yang meminjamkan uang atau dana akan meminta debt collector untuk menagih hutang kepada peminjam.
Namun, seringkali debt collector menagih utang tidak sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku, satu diantaranya adalah menagih utang di kantor.
Selengkapnya dapat dibaca di halaman kedua.
Melansir dari motorplus online (via Hukumonline.com), ada etika penagihan utang yang musti dilakukan oleh debt collector.
Etika penagihan untuk debt collector juga tertulis dalam beberapa aturan.