Follow Us

Begini Hukum Debt Collector Tagih Utang di Kantor, Gak Bisa Seenaknya!

Martinus Aditama - Selasa, 15 Maret 2022 | 12:16
Ilustrasi debt collector. Istilah 'halus' debt collector ada banyak, padahal artinya sama aja, bikers mesti tahu nih.
Tribunnews.com

Ilustrasi debt collector. Istilah 'halus' debt collector ada banyak, padahal artinya sama aja, bikers mesti tahu nih.

Untuk kartu kredit, debt collector harus mematuhi etika penagihan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Baca Juga: Kantor Pinjol Ilegal di Yogya Digrebek, 83 Debt Collector Ditangkap

Pada salah satu poin, terdapat aturan tentang tempat penagihan utang oleh debt collector.

"Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit,".

Itu artinya, debt collector hanya dibolehkan untuk menagih utang kreditur di alamat sesuai domisili kreditur atau di rumah milik kreditur.

Jika debt colletor menagih hutang ke kantor atau tempat kerja penagih, hal tersebut berarti telah menyalahi aturan.

Maka dari itu, kreditur berhak untuk menolak permintaan debt collector untuk menagih utang di kantor lantaran tindakan tersebut telah menyalahi aturan.

Nah, apakah sobat Nextren punya pengalaman ditagih utang di kantor oleh debt collector? Tulis pendapat kalian di kolom komentar ya. (*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest