Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Begini Hukum Debt Collector Tagih Utang di Kantor, Gak Bisa Seenaknya!

Martinus Aditama - Selasa, 15 Maret 2022 | 12:16
Ilustrasi debt collector. Istilah 'halus' debt collector ada banyak, padahal artinya sama aja, bikers mesti tahu nih.
Tribunnews.com

Ilustrasi debt collector. Istilah 'halus' debt collector ada banyak, padahal artinya sama aja, bikers mesti tahu nih.

Nextren.com - Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman online (pinjol) tengah berkembang pesat terutama di Indonesia.

Masyarakat Tanah Air beramai-ramaiberutangvia pinjaman online di berbagai macam plaform.

Tapiyang perlu diketahui adalah pinjaman online juga memiliki resiko sama seperti pinjaman konvensional.

Salah satunya adalah ditagih oleh penagih utang (debt collector) jika tidak bisa membayar utang.

Baca Juga: Gagal Bayar Shopee Paylater, Apakah Debt Collector ke Rumah dan Kena Denda?

Sebagaimana diketahui, setiap pemilik utang wajib melunasi utang-utangnya ketika jatuh tempo.

Masyarakat sendiri tidak jarang tidak bisa membayar utang tepat waktu karena berbagai macam alasan.

Oleh karenanya, biasanya perusahaan yangmeminjamkan uang atau dana akan meminta debt collector untuk menagih hutang kepada peminjam.

Namun, seringkali debt collector menagih utang tidak sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku, satu diantaranya adalah menagih utang di kantor.

Selengkapnya dapat dibaca di halaman kedua.

Melansir dari motorplus online (via Hukumonline.com), ada etika penagihan utang yang musti dilakukan olehdebt collector.

Etika penagihan untukdebt collectorjuga tertulis dalambeberapa aturan.

Untuk kartu kredit, debt collector harus mematuhi etika penagihan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Hal itu diatur dalamSurat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Baca Juga: Kantor Pinjol Ilegal di Yogya Digrebek, 83 Debt Collector Ditangkap

Pada salah satu poin, terdapat aturantentangtempat penagihan utang oleh debt collector.

"Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit,".

Itu artinya,debt collector hanyadibolehkan untuk menagih utang kreditur di alamat sesuai domisili kreditur atau dirumah milik kreditur.

Jika debt colletor menagih hutang ke kantor atau tempat kerja penagih, hal tersebut berarti telah menyalahi aturan.

Maka dari itu, kreditur berhak untuk menolak permintaan debt collector untuk menagih utang di kantor lantaran tindakan tersebut telah menyalahi aturan.

Nah, apakah sobat Nextren punya pengalaman ditagih utang di kantor oleh debt collector? Tulis pendapat kalian di kolom komentar ya. (*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x