Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com- OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah merilis daftar pinjol legal September 2022 untuk bisa dilihat oleh masyarakat pengguna aplikasi fintechdi Indonesia.
Saat ini pinjol (pinjaman online) dapat dianggap sebagai salah satu solusi alternatif bagi orang-orang yang ingin mendapat pinjaman uang dengan cepat.
Meski begitu, daftar pinjol legal yang terdaftar atau berizin OJK terus mengalami perubahan.
Hal itu membuat masyarakat diharuskan untuk mengetahui daftar pinjol legal yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Ada Chat WhatsApp dari Pinjol, Tidak Pinjam Tapi Cair Puluhan Juta Rupiah, Harus Bagaimana?
Pasalnya aktivitas pinjol berkaitan dengan data pribadi.
Setiap transaksi pinjol membutuhkan foto KTP dan foto selfie calon nasabah.
Oleh karena itu, OJK mengimbau agar masyarakat memakai aplikasi pinjol legal.
Pasalnya, pinjol legal juga sudah memiliki aturan main yang sesuai dengan ketentuan OJK.
Selain itu, penggunaan pinjol legal juga diklaim dapat meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.