Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Daftar 103 Pinjol Ilegal yang Diblokir Satgas November 2021, Catat!

Fahmi Bagas - Minggu, 05 Desember 2021 | 10:18
Ilustrasi uang tunai.
Kompas.com

Ilustrasi uang tunai.

Nextren.com- Pemerintah Indonesia melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terus berupaya untuk meminalisir penyebaran pinjol (pinjaman online) ilegal.

Kali ini tercatat dalam daftar 103 pinjol ilegal yang diblokir Satgas Waspada Investigasi (SWI) di bulan November 2021.

Dengan begini, dapat dipastikan bahwa jumlah pinjol yang terdaftar atau berizin OJK pun berkurang dari sebelumnya.

Baca Juga: Tren Instagram Ini Bisa Bikin Bahaya! Ambil Data Pribadi untuk Daftar Pinjol!

Mengenai pemblokiran pinjol ilegal, Ketua Satgas Waspada Investigasi (SWI), Tongam L Tobing menyebut kalau kehadiran pinjol ilegal ini berlangsung melalu aplikasi dan website di smartphone.

"Kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan," tuturnya, dikutip dari Kompas, Minggu (5/12).

Baca Juga: Presiden Jokowi Digugat 19 Warga Terkait Pinjol Ilegal, Minta Diberhentikan Sementara

Tongam juga meminta agar masyarakat bisa lebih waspada lagi terhadap tawaran-tawaran terkait pinjaman online.

Sebab pinjol ilegal dikatakan dapat memberikan efek negatif yang dapat merugikan para penggunanya.

Oleh karenanya, masyarakat yang sudah terjebak di dalam pinjol ilegal ataupun mendapat tawaran pinjaman, diharapkan bisa aktif melaporkan temuannya ke pihak OJK.

Ada dua cara untuk memberikan laporan yaitu dengan menelpon Layanan Konsumen OJK di nomor 157 atau mengirim email ke alamat konsumen@ojk.go.id/ waspadainvestigasi@ojk.go.id.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x