Nextren.com - Presiden Jokowi digugat oleh 19 warga terkait pinjol (pinjaman online) ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dilansir dari Kompas, Selasa (16/11), 19 warga itu meminta majelis hakim untuk memberikan putusan provinsi kepada pemerintah agar menghentikan seluruh perusahaan pinjol yang beroperasi.
Permintaan terhadap majelis hakim tersebut dikatakan untuk mewujudkan sebuah ketetapan yang berkekuatan hukum.
- Baca Juga: Sah! MUI Tetapkan Fatwa Haram Meminjam Uang di Pinjol, ini Penyebabnya
- Baca Juga: Liciknya Pelaku Pinjol Ilegal, Pakai NIK dan KK Orang Lain untuk Meneror Peminjam
Gugatan yang dilayakan pada Presiden Jokowi itu pun sudah didaftarakan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sejak hari Jumat (12/11) lalu.
Hal itu pun sudah tercatat dengan nomor perkara 689/Pdt.G/2021/PNJkt.Pst.
Lebih lanjut, 19 warga yang menuntut Presiden Jokowi juga meminta pemerintah untuk menerbitkan regulasi terkait penyelenggaraan pinjaman online.
Regulasi yang diharapkan adalah peraturan komperhensif dan menjawab seluruh permasalahan di tengah masyarakat.
Aturan tersebut juga tidak luput untuk menyoroti beberapa permasalahan seperti penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, terkhusus hak privasi dan hak keamanan.
Baca Juga: Polda Kaltim Buat Satgas Khusus Laporan Pinjol Ilegal, Ini Caranya
Bukan hanya itu saja, belasa warga tersebut juga menggugat sejumlah pejabat lain.