Tercatat nama-nama seperti Ma'ruf Amin (Wakil Presiden RI), Puan Maharani (Ketua DPR RI), Johnny G. Plate (Menkominfo RI), dan Wimbob Santoso (Ketua Dewan Komisaris OJK).
Baca Juga: Cara Mudah Cek Pinjol Ilegal atau Legal, Dijamin 100 Persen Ampuh!
Jeanny Sirait, selaku pihak LBH Jakarta yang menjadi kuasa hukum 19 warga tersebut menyatakan bahwa gugatan yang disampaikan kepada pemerintah didasari oleh adanya dugaan melawan hukum.
Negara dinilai gagal untuk mengendalikan penyelenggaraan pinjaman online karena berbagai masalah yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal sudah banyak terjadi di masyarakat.
LBH Jakarta sendiri mengklaim sudah menerima sekitar 7.200 aduan dari masyarakat yang terjerat masalah dengan pinjol.
Data LBH juga menyebut kalau selama 3 tahun terakhir, ada sekitar 6 sampai 7 orang yang melakukan bunuh diri karena terlibat pinjaman online.
Baca Juga: Kasus Mahasiswa Tidak Pernah Berhutang Tapi Diteror Pinjol, Dipaksa Bayar Utang
Kondisi itu pun diakui oleh salah satu warga yang menggugat yakni Murhayati.
Wanita yang juga merupakan ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) itu mengaku kalau banyak anggotanya yang ingin mengakhiri hidup karena efek dari pinjol.
"Banyak kelompok kami para penyandang disabilitas mental yang bahkan sampai ingin bunuh diri karena terjerat pinjol," tuturnya, dikutip dari Kompas.
Baca Juga: Rencana Bunga Kredit Pinjol Turun 50 Persen, Kapan Mulai Berlaku?
Sejauh ini belum ada keterangan lebih lanjut terkait gugatan yang dilayangkan terhadap Presiden Jokowi.