Follow Us

Jangan Panik Didatangi Debt Collector Pinjol, Pastikan Bawa Berkas Ini

Fahmi Bagas - Minggu, 16 Oktober 2022 | 14:00
Ilustrasi debt collector pinjol tagih hutang nasabah tanpa membawa berkas yang diharuskan oleh pihak OJK.
Kompas.com

Ilustrasi debt collector pinjol tagih hutang nasabah tanpa membawa berkas yang diharuskan oleh pihak OJK.

Baca Juga: Debt Collector Pinjol Haram Pakai Ancaman, OJK Siap Kasih Sanksi Pidana

5 Berkas yang Wajib Dibawa Debt Collector Pinjol

Dihimpun dari unggahan OJK di Instagram, Minggu (16/10), ada 5 berkas yang wajib dibawa debt collector pinjol, yaitu:

1. Kartu Identitas.

2. Sertifikat Profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.

3. Surat tugas dari Perusahaan Pembiayaan.

Baca Juga: Daftar Pinjol Legal September 2022, Sah Terdaftar dan Berizin OJK

4. Bukti dokumen debitur wanprestasi.

5. Salinan sertifikat jaminan Fidusia.

Pernyataan tersebut mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaran Usaha Perusahaan Pembiayaan.

"Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute," tulis OJK dalam postingan Instagram.

Halaman Selanjutnya

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest