Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com- Debt collector pinjol (pinjaman online) menjadi salah satu hal yang membuat masyarakat merasa resah.
Sebab beberapa kasus penagihan hutang dari debt collector pinjol yang viral di media sosial memperlihatkan adanya aksi kekerasan dan pemaksaan.
Dari sejumlah video itu pun kerap terlihat aksi debt collector pinjol yang melakukan ancaman ketika menagih hutang.
Tapi tahukah kamu, bahwa saat ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menetapkan aturan tetap bagi pelaku penagih utang, termasuk debt collector pinjol.
Baca Juga: BI Checking Nasabah Pinjol Hilang Jika Ganti Alamat? Ini Jawabannya
Lewat postingan akun Instagram resmi OJK (@ojkindonesia), dipaparkan kalau hal tersebut telah tertuang dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam aturan OJK, debt collector pinjol dilarang untuk menggunakan ancaman, kekerasan yang bersifat mempermalukan, hingga memberikan tekanan secara fisik atau verbal.
Dan debt collector pinjol juga diharuskan untuk membawa sejumlah berkas ketika melakukan penagihan utang kepada nasabah.
Jadi nasabah yang didatangi debt collector pinjol diharapkan untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen tersebut terlebih dahulu.
Apa saja berkas yang perlu dicek ketika kamu didatangi debt collector pinjol?