Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com - Nasabah pinjol (pinjaman online) yang tidak bisa membayar hutang akan masuk ke dalam daftar BI Checking atau SLIK OJK.
Jika masuk ke dalam daftar BI Checking, nasabah pinjol akan kesulitan untuk melakukan aktivitas keuangan.
Diketahui bahwa nasabah pinjol yang berada di daftar BI Checking tidak akan bisa mengajukan pinjaman bank, KPR rumah, dan lain-lain.
Meski begitu, dari kasus tersebut terdapat beberapa oknum nasabah pinjol yang diketahui telah berusaha untuk menghilangkan status BI Checking.
Baca Juga: Akun Twitter Palsu Bjorka Bertebaran, Klaim Bisa Hapus Data Pinjol
Skema yang digunakan oleh nasabah pinjol itu ialah dengan cara ganti alamat (pindah rumah).
Lantas apakah dengan ganti alamat tinggal akan mengubah status BI Checking?
Seorang banker yang juga sekaligus konten kreator di TikTok memberikan jawabannya.
Melalui video yang diunggah pada hari Kamis (29/9), ia menerangkan bagaimana status BI Checking bagi nasabah pinjol yang mengganti alamt tinggal.
Video itu pun terpantau telah ditonton sebanyak 11 ribu kali dan disukai oleh 500 netizen di TikTok.