Follow Us

Debt Collector Bisa Dipidana Jika Tagih Utang Pinjol dengan Ancaman!

Martinus Aditama - Senin, 21 Maret 2022 | 11:30
Ilustrasi penagihan utang
piqsels.com

Ilustrasi penagihan utang

Nextren.com - Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman online (pinjol) tengah berkembang pesat terutama di Indonesia.

Masyarakat Tanah Air beramai-ramai berutang via pinjaman online di berbagai macam plaform.

Tapi yang perlu diketahui adalah pinjaman online juga memiliki resiko sama seperti pinjaman konvensional.

Salah satunya adalah ditagih oleh penagih utang (debt collector) jika tidak bisa membayar utang.

Baca Juga: Begini Hukum Debt Collector Tagih Utang di Kantor, Gak Bisa Seenaknya!

Sebagaimana diketahui, setiap pemilik utang wajib melunasi utang-utangnya ketika jatuh tempo.

Masyarakat sendiri tidak jarang yang tidak bisa membayar utang tepat waktu karena berbagai macam alasan.

Oleh karenanya, biasanya perusahaan yang meminjamkan dana akan meminta debt collector untuk menagih utang kepada peminjam.

Namun, seringkali debt collector menagih utang ke peminjam dengan cara paksaan dan cenderung mengancam, padahal tindakan tersebut sejatinya sangat terlarang.

Padahal sejatinya, tindakan tersebut sangat dilarang dan akan menimbulkan dampak negatif yang lebih buruk. Selengkapnya ada di halaman selanjutnya.

Melansir dari MotorPlus, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi memberikan pendapatnya seputar kasus penagihan utang oleh debt collector dengan cara mengancam.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest