Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Debt Collector Bisa Dipidana Jika Tagih Utang Pinjol dengan Ancaman!

Martinus Aditama - Senin, 21 Maret 2022 | 11:30
Ilustrasi penagihan utang
piqsels.com

Ilustrasi penagihan utang

Menurutnya, debt collector yang menagih utangdalam bentuk ancaman, kekerasan, dan tindakan yang mempermalukan berpotensi melanggar hukum pidana atau sosial.

Selain itu,tindakan-tindakan negatif yang dilakukan debt collectorsaat menagih utang juga akan memperburuk citra perusahaan pembiayaan.

Oleh karenanya,Riswinandi menyarankan agar para debt collectorlebih memperhatikan aspek-aspekyangdapat menimbulkan sanksi pidana atau sosial dalam proses penagihan atau penarikan barang jaminan.

"Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan, serta menghindari tekenan-tekanan bersifat fisik atua verbal," tutur Riswinandi seperti dikutip dari MotorPlus (via Kompas.com).

Baca Juga: Debt Collector Tak Bisa Tarik Aset Kredit Sembarangan, Harus Ada Surat Perintah!

Lebih lanjut, aturan mengenai kerjasama perusahaan pembiayaan dengan pihak ketiga penagih utang sejatinya sudah diatur alam peraturan OJK.

Tepatnya pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Meskipun begitu,Riswinandi menyebutkan bahwa pada pelaksanaannya, debt collector sebagai pihak ketigatidak jarang melakukan penagihan utang dengan aksi yang tidak menyenangkan.

Oleh karenanya,OJKmeminta kepada perusahaan pembiayaan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap prosedur penagihan yang dilakukandebt collector.

"Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku," ucap Riswinandi. (*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x