Debt Collector Tak Bisa Tarik Aset Kredit Sembarangan, Harus Ada Surat Perintah!

Kamis, 17 Maret 2022 | 17:00
kompas.com

Ilustrasi debt collector meminta aset kendaraan milik peminjam yang gagal membayar utang tepat waktu

Nextren.com - Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman online (pinjol) tengah berkembang pesat terutama di Indonesia.

Masyarakat Tanah Air beramai-ramaiberutangvia pinjaman online di berbagai macam plaform.

Tapiyang perlu diketahui adalah pinjaman online juga memiliki resiko sama seperti pinjaman konvensional.

Salah satunya adalah ditagih oleh penagih utang (debt collector) jika tidak bisa membayar utang.

Baca Juga: Begini Hukum Debt Collector Tagih Utang di Kantor, Gak Bisa Seenaknya!

Sebagaimana diketahui, setiap pemilik utang wajib melunasi utang-utangnya ketika jatuh tempo.

Masyarakat sendiri tidak jarang yang tidak bisa membayar utang tepat waktu karena berbagai macam alasan.

Oleh karenanya, biasanya perusahaan yangmeminjamkan uang atau dana akan meminta debt collector untuk menagih hutang kepada peminjam.

Namun, seringkali debt collector menarik paksa aset peminjam yang tidak bisa membayar utang dengan seenaknya, padahal hal itu termasuk tindakan terlarang.

Selengkapnya dapat dibaca di halaman selanjutnya.

Melansir dari Kompas.com,Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, mengatakan, aturan soal debt collector saat ini lebih ketat.

Tulus berujar bahwa debt collector wajib mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan dan tidak bisa sembarangan.

Tulus turut memberikan contoh perihal penarikan aset peminjam berupa kendaraan bermotor oleh debt collector.

Bila debt collector ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat perintah berupa surat fidusia dari pengadilan.

“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” ucap Tulus dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Gagal Bayar Shopee Paylater, Apakah Debt Collector ke Rumah dan Kena Denda?

Oleh karenanya, jika debt collector tidak membawa surat perintah yang diperlukan untuk menarik kendaraan, maka peminjam utang berhak untuk menolak.

Terlebih di jaman sekarang, banyak modus penipuan berkedok penarikan aset kendaraan bermotor oleh orang yang mengaku sebagai debt collector.

Jika peminjam tertipu, maka kendaraannya bisa saja digondol oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto