Nextren.com - Setiap pemohon kredit dana ke lembaga pembiayaan, tentu memiliki status apakah dia diijinkan meminjam atau sudah masuk daftar hitam.
Status itu bisa dilihat lewat BI Checking, yang menjadi satu data bersama antar lembaga pembiayaan.
Cek BI Checking kini bisa dilakukan dengan mudah secara online hanya melalui layar HP (handphone).
BI Checking sendiri merupakan layanan pusat informasi yang dikelola Bank Indonesia yang berisi riwayat kredit atau pinjaman dari debitur.
Informasi riwayat kredit debitur yang tercatat dalam SID (Sistem Informasi Debitur) dalam BI Checking akan dibagikan pada bank atau lembaga keuangan lain, sebagai pihak penyedia jasa pinjaman.
Baca Juga: Begini Hukum Debt Collector Tagih Utang di Kantor, Gak Bisa Seenaknya!
SID berisi Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang dipakai untuk mengetahui data terkait kelancaran pembayaran kredit dari debitur.
IDI dalam SID itulah yang digunakan Bank atau lembaga keuangan lain untuk memberikan pinjaman pada debitur.
Informasi riwayat kredit dari BI Checking tersebut biasanya digunakan ketika debitur ingin mengajukan berbagai jenis pinjaman, seperti kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan sebagainya.
Layanan BI Checking kini telah beralih ke SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), berbarengan dengan adanya transformasi peran dan wewenang pengawasan transaksi keuangan di Indonesia.
Secara umum, layanan BI Checking dan SLIK itu sama saja, hanya beda pengelola dan nama layanannya saja.
Misal, layanan SID dalam BI Checking kini berubah menjadi Informasi Debitur (IDEB) dalam SLIK OJK.