Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau Blacklist BI Checking.
Akibatnya, bank bakal tidak menerima pengajuan kredit dari debitur yang memiliki skor BI Checking 3, 4, dan 5 tersebut, sebagaimana dilansir laman resmi bank CIMB Niaga.
Baca Juga: Liciknya Pelaku Pinjol Ilegal, Pakai NIK dan KK Orang Lain untuk Meneror Peminjam
Bank tidak akan mengambil resiko pada debitur yang memiliki performa pembayaran kredit buruk atau non-performing loan (NPL).
Pasalnya, keberadaan NPL akan berpengaruh pada kondisi kesehatan bank itu sendiri.
Dengan demikian, debitur sebaiknya selalu cek BI Checking untuk mengetahui riwayat kreditnya agar memudahkan ketika hendak mengajukan pinjaman.
Cara cek BI Checking kini bisa dilakukan secara daring lewat laman SLIK OJK, berikut penjelasannya:
Cara cek BI Checking online lewat SLIK OJK
1. Mempersiapkan dokumen pentingSebelum mengakses laman SLIK OJK untuk cek BI Checking online, pastikan dulu telah mempersiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:
Dokumen bagi debitur perorangan
- Foto/scan KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Foto/scan paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Bila debitur telah meninggal dunia dan diserahkan ke ahli waris, wajib menyertakan juga foto/scan asli Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Ahli Waris.
- Foto/scan identitas asli dari pengurus, yang meliputi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA
- Foto/scan NPWP badan usaha
- Foto/scan akta pendirian badan usaha
- Foto/scan dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.