Kendati berbeda nama, fungsi layanan tersebut tetap sama, bank dan lembaga lain penyedia jasa pinjaman bisa tetap melihat kelancaran pembayaran kredit dari debitur melalui IDI Historis, asalkan telah terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.
Sementara itu, debitur juga tetap bisa memeriksa informasi riwayat kreditnya melalui IDEB di SLIK OJK atau yang dulunya bernama SID, sebagaimana dilansir laman resmi OJK.
Agar pengajuan kredit diterima oleh bank, debitur harus memenuhi skor BI Checking yang dibutuhkan.
Baca Juga: Cara Mengajukan Kredit Online di KUR BRI, Sambil Rebahan Pinjaman Datang
Skor Dalam IDEB, terdapat lima kategori skor yang diberikan pada debitur berdasar riwayat performa pembayaran kreditnya, antara lain sebagai berikut:
Skor BI Checking
1. Kredit LancarSkor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan
2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus)Skor Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari
3. Kredit Tidak LancarSkor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.
4. Kredit DiragukanSkor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.
5. Kredit MacetSkor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.
Skor di atas bahan pertimbangan bank atau lembaga keuangan lain dalam memutuskan untuk memberi pinjaman pada calon debitur.