Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

OJK Sebut Ada 4000 Lebih Fintech Ilegal di Indonesia, Ini Ciri-Cirinya

Fahmi Bagas - Senin, 23 Mei 2022 | 18:30
OJK
OJK Reg 5 Sumut

OJK

Bahkan bisa dikatakan kalau bunga yang diberikan terhitung tidak wajar dan lebih besar dibandingperusahaanfintech yang resmi terdaftar dan berizin OJK.

3. Menyebar Data Pribadi Nasabah

Kemudian ciri-cirifintech ilegal berikutnya ialah menyebar data pribadi nasabah.

Tidak jarang bahwa saat ini ditemukan laporan dari para nasabah aplikasi pinjol yang datanya disebar secara cuma-cuma.

Dan hal itu pun mengindikasikan bahwa perusahaan yang mempublikasikan data pribadi nasabah adalahfintech ilegal.

Baca Juga: Transaksi Tunai Masih Dominan, Fintech Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia

Baca Juga: Ini Daftar 105 Pinjol Ilegal yang Baru Diblokir Maret 2022, Jangan Sampai Terjebak Penawaran Mereka Ya!

4. Media yang Digunakan

OJK mengaku bahwa perbedaan antarafintech legal danfintechilegal juga bisa diketahui lewat media yang digunakan.

Jika aplikasi pinjol itu sudah terdaftar dan berizin OJK, masyarakat bisa menemukannya dengan mudah melalui Google Play Store (Android).

Sedangkan jika ada perusahaanfintech yang menggaet nasabah dengan mengirimkan link download melalui pesan singkat seperti SMS dan WhatsApp, maka besar kemungkinan kalau perusahaan tersebut berstatus ilegal.

5. Alamat Perusahaan Tidak Jelas

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x