Bahkan bisa dikatakan kalau bunga yang diberikan terhitung tidak wajar dan lebih besar dibandingperusahaanfintech yang resmi terdaftar dan berizin OJK.
3. Menyebar Data Pribadi Nasabah
Kemudian ciri-cirifintech ilegal berikutnya ialah menyebar data pribadi nasabah.
Tidak jarang bahwa saat ini ditemukan laporan dari para nasabah aplikasi pinjol yang datanya disebar secara cuma-cuma.
Dan hal itu pun mengindikasikan bahwa perusahaan yang mempublikasikan data pribadi nasabah adalahfintech ilegal.
Baca Juga: Transaksi Tunai Masih Dominan, Fintech Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia
4. Media yang Digunakan
OJK mengaku bahwa perbedaan antarafintech legal danfintechilegal juga bisa diketahui lewat media yang digunakan.
Jika aplikasi pinjol itu sudah terdaftar dan berizin OJK, masyarakat bisa menemukannya dengan mudah melalui Google Play Store (Android).
Sedangkan jika ada perusahaanfintech yang menggaet nasabah dengan mengirimkan link download melalui pesan singkat seperti SMS dan WhatsApp, maka besar kemungkinan kalau perusahaan tersebut berstatus ilegal.
5. Alamat Perusahaan Tidak Jelas