Follow Us

OJK Sebut Ada 4000 Lebih Fintech Ilegal di Indonesia, Ini Ciri-Cirinya

Fahmi Bagas - Senin, 23 Mei 2022 | 18:30
OJK
OJK Reg 5 Sumut

OJK

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat Indonesia, terutama pelaku bisnis UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah) terus diupayakan oleh Pemerintah Indonesia.

Namun dalam pengembangan bisnis, tak sedikit UMKM yang mengalami kendala dalam perihal modal usaha.

Dan hal itu pun biasanya akan mendorong mereka untuk melakukan pinjaman online (pinjol) melalui perusahaan fintech (financial technology).

Kendati fintech bukanlah sesuatu yang perlu ditakuti oleh para pebisnis UMKM dalam melakukan kegiatan pinjaman uang.

Namun saat ini masih ramai perusahaan fintech ilegal yang beredar di wilayah Indonesia.

Kondisi itu pun diakui oleh pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) RI yang mengatur perizinan dan pendaftaran perusahaan fintech di Tanah Air.

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta menyebut bahwa sampai sekarang masih ada sekitar 4000 lebih fintech ilegal yang beroperasi secara tersembunyi.

"(Fintech ilegal) ini setidaknya ada sekitar 4000an," ucapnya dalam acara webinar bertajuk 'Tokopedia Bersama BI dan OJK Luncurkan Modul Literasi Keuangan untuk UMKM Lokal', Senin (23/5).

Baca Juga: Investasi Online P2P Lending, Bunga Bisa Sampai 15 Persen Setahun

Yuliantara juga memaparkan bahwa jumlah fintech yang berizin dan terdaftar di OJK cukup berbanding terbalik.

Ia menyebut kalau saat ini hanya ada sekitar 102 perusahaan fintech yang namanya terdaftar dan berizin OJK.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest