Oleh karena itu, pihak OJK mengimbau agar masyarakat bisa lebih jeli untuk melihat perusahaan fintech ketika ingin melakukan pinjol.
Berikut ciri-ciri perusahaan fintech ilegal menurut OJK:
Ciri-ciri Fintech Ilegal
1. Tidak Terdaftar di OJK
Ciri-ciri fintech ilegal yang pertama adalah tidak terdaftar di OJK.
Oleh karena itu, pihak OJK mengingatkan masyarakat untuk mengunjungi situs OJK terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjol melalui perusahaan fintech.
Yuliantara juga menyebut kalau masyarakat dapat menghubungi nomor kontak OJK untuk memastikan status legalitas dari sebuah perusahaan fintech.
Baca Juga: Bos Robot Trading Fahrenheit Ditangkap, OJK Ungkap 11 Investasi Ilegal Robot Trading Lainnya
2. Bunga Tidak Jelas
Setiap pinjaman online yang dilakukan melalui perusahaan fintech pasti memberikan bunga bagi para setiap nasabah.
Namun biasanya, perusahaan fintech ilegal akan menetapkan suku bunga yang tidak jelas.