Follow Us

Nasib Tragis OVO Finance, Baru 2 Tahun Berdiri Sudah Ditutup OJK

Gama Prabowo - Rabu, 10 November 2021 | 11:30
Ilustrasi logo OJK

Ilustrasi logo OJK

Nextren.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu telah mencabut izin usaha OVO Finance Indonesia (OFI).

Padahal, OVO Finance sendiri baru berdiri kurang lebih 2 tahun, sejak Oktober 2019.

Melansir dari Kontan.co.id, OVO Finance baru mengantongi izin usaha dari OJK pada 16 Oktober 2019.

Izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/KDK.05/2019.

Namun, OJK telah mencabut izin usaha OVO Finance Indonesia pada 16 Oktober 2021.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance, Transaksi Dompet Digital Masih Aman?

Sebagai informasi OVO Finance merupakan perusahaan yang berbeda dengan OVO Payment atau dompet digital OVO.

Jadi, pencabutan ijin usaha OVO Finance tak berpengaruh terhadap seluruh layanan dompet digital OVO.

Lalu, apa alasan pencabutan izin OVO Finance dan dampaknya bagi perusahaan tersebut?

Simak penjelasan di halaman berikutnya.

Alasan Pencabutan Izin OVO Finance

Melansir dari Kompas.com, Pencabutan izin usaha OVO Finance berlaku melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest