Nextren.com - Investasi online generasi baru adalah Peer to Peer Lending (P2P).
Kini perusahaan fintech peer to peer (p2p) sangat marak di Indonesia, yang biasanya masuk kategori perusahaan startup.
Hingga 17 November 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 104 perusahaan.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah peminjam P2P lending pada tahun 2021 sebesar 73,2 juta peminjam, tumbuh 68,15 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Adapun total pembiayaan yang diberikan oleh P2P lending hingga akhir 2021 mencapai Rp 29,88 triliun.
Baca Juga: Cara Mudah Mencegah SMS atau WhatsApp Tawaran Pinjaman Online Ilegal
Fintech P2P menyediakan layanan pinjaman online bagi peminjam, sehingga bisa menjadi cara investasi online yang menjanjikan.
Peminjam bisa memakainya untuk tujuan produktif atau konsumtif, tergantung perusahaan P2P yang menyediakan layanannya.
Peminjam produktif misalnya uang pinjaman dipakai untuk modal usaha yang menghasilkan untung.
Peminjam konsumtif misalnya memakainya untuk membeli hape atau barang elektronik.
Namun ada pula pinjaman yang dipakai untuk membayar uang sekolah atau kuliah, atau bisa juga membeli hape untuk jadi driver ojek online.
Karena caranya yang mudah dan praktis, investasi online lewat fintech P2P ini sangat disukai anak muda, generasi milnial dan Gen Z.