Namun, beberapa perusahaan memberikan dana proteksi bagi investornya meski tidak 100 persen.
Dana ini akan menjadi dana cadangan, pengganti untuk investor jika sewaktu-waktu peminjam tidak membayar tepat waktu sesuai dengan kesepakatan.
Dana ini juga bisa menjadi dana pengganti modal investor bila benar-benar terjadi kredit macet atau uang tidak dikembalikan oleh si peminjam.
Investasi di Fintech Lending Legal
Agar kamu terhindar dari penipuan, sebaiknya investasi atau melakukan pendanaan pada perusahaan fintech p2p lending legal yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Caranya, cek situs resmi OJK untuk mengetahui daftar nama fintech lending berizin, di alamat berikut ini.