Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Investasi Online P2P Lending, Bunga Bisa Sampai 15 Persen Setahun

Wahyu Subyanto - Jumat, 11 Februari 2022 | 21:33
Ilustrasi fintech lending.
E+

Ilustrasi fintech lending.

Nextren.com - Investasi online generasi baru adalah Peer to Peer Lending (P2P).

Kini perusahaan fintech peer to peer (p2p) sangat marak di Indonesia, yang biasanya masuk kategori perusahaan startup.

Hingga 17 November 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 104 perusahaan.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah peminjam P2P lending pada tahun 2021 sebesar 73,2 juta peminjam, tumbuh 68,15 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Adapun total pembiayaan yang diberikan oleh P2P lending hingga akhir 2021 mencapai Rp 29,88 triliun.

Baca Juga: Cara Mudah Mencegah SMS atau WhatsApp Tawaran Pinjaman Online Ilegal

Fintech P2P menyediakan layanan pinjaman online bagi peminjam, sehingga bisa menjadi cara investasi online yang menjanjikan.

Peminjam bisa memakainya untuk tujuan produktif atau konsumtif, tergantung perusahaan P2P yang menyediakan layanannya.

Peminjam produktif misalnya uang pinjaman dipakai untuk modal usaha yang menghasilkan untung.

Peminjam konsumtif misalnya memakainya untuk membeli hape atau barang elektronik.

Namun ada pula pinjaman yang dipakai untuk membayar uang sekolah atau kuliah, atau bisa juga membeli hape untuk jadi driver ojek online.

Karena caranya yang mudah dan praktis, investasi online lewat fintech P2P ini sangat disukai anak muda, generasi milnial dan Gen Z.

Lewat P2P Lending, pemberi pinjaman (lender) dipertemukan dengan peminjam (borrower) secara online, berupa aplikasi smartphone atau website.

Nah sistem penilaian kelayakan kredit (credit scoring) di perusahaan P2P itu melakukan analisa kemampuan bayar si calon peminjam, dilakukan secara online. Jadi lebih cepat dan praktis.

Berbeda dengan bank biasa yang akan meminta dokumen secara fisik, hingga jaminan sertifikat.

Dalam platform P2P itu, peminjam akan dikenakan bunga setiap bulan.

Baca Juga: Efek Hadirnya Pinjol Ilegal, Kredivo: Memperburuk Citra Fintech

Jadi peminjam harus membayar pokok pinjaman, ditambah bunga sesuai dengan jangka waktu yang dipilih (tenor).

Nah, dari bunga itu lender akan mendapatkan keuntungan, yang bisa diberikan setiap 2 minggu, tiap bulan atau setiap tahun, tergantung kesepakatan di awal.

Jadi asal punya dana yang cukup, kita semua bisa menjadi investor di fintech lending.

Berikut beberapa karakter investasi online di fintech P2P lending.

1. Keuntungan besar

Investasi online di P2P lending memberi bunga yang tinggi, di atas inflasi atau bunga deposito.

Jadi dana kamu bisa bertumbuh lebih cepat, bahkan hingga 18 persen pertahun.

Imbal hasil yang diberikan tiap fintech P2P lending itu beragam.

Kisarannya antara 12 persen hingga 18 persen per tahun.

Saat awal kehadirannya, imbal hasil yang diberikan bahkan mencapai 20 persen per tahun.

Imbal hasil ini akan diterima berupa saldo uang yang bisa diambil (withdraw) jika diinginkan.

Baca Juga: 6 Jenis Investasi Online yang Aman, Berapa Keuntungannya?

2. Risiko tinggi

Dengan keuntungan tinggi, maka investasi online di fintech lending juga berisiko tinggi.

Jika kamu orangnya agresif berinvestasi, maka P2P ini cocok untuk kamu.

Risiko berinvestasi online di Fintech P2P tersebut adalah:

Peminjam telat bayar atau gagal bayar

Seperti umumnya memberi pinjaman, maka peminjam belum tentu lancar mencicil utangnya.

Kemungkinan peminjam telat membayar atau gagal bayar sangat mungkin.

Meski jarang, ada P2P yang memberikan penggantian dalam besaran tertentu (tidak 100 persen) jika ada peminjam yang gagal bayar.

Baca Juga: Jenius Rilis Fitur Baru, Bisa Investasi Online Reksa Dana Mulai Rp 10 ribu

Bangkrut atau uang dibawa kabur

ika tidak jeli memilih, maka bisa saja bertemu dengan fintech P2P dengan kredibilitas buruk, dan tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mungkin saja P2P seperti itu kurang bisa berbisnis, sehingga bangkrut.

Bisa juga terjadi penyalahgunaan dana alias dibawa kabur pemilik perusahaan yang tidak bertanggung jawab.

3. Modal kecil dulu

Karens risikonya besar maka kamu harus hati-hati jika ingin berinvestasi di P2P.

Jangan langsung memakai modal besar karena tergiur imbal hasilnya. Pikirkan juga resikonya yang bakal dihadapi.

Nah, jika sudah benar-benar paham cara kerja investasinya, maka baru tambah modal.

Tambah modal jika kamu sudah paham dan bisa mengelola risikonya, serta keuntungannya cocok.

Baca Juga: 3 Aplikasi Reksa Dana Ini Patut Kamu Coba Untuk Investasi Online

4. Kredit macet

Pelajari pula angka kredit macet dari perusahaan p2p lending tersebut.

Semakin kecil angkanya, semakin baik performanya.

Dari sini kamu bisa tahu, kredibilitas dari perusahaan fintech lending. Apakah mereka cukup ketat dalam proses penyeleksian peminjam dana atau tidak.

Tentunya kamu ingin uangmu diberikan ke peminjam yang disiplin dan komitmen mengembalikan dana pinjaman.

Bukan yang memang ketahuan sudah tidak layak, tetapi tetap disetujui pengajuannya.

5. Dapat memilih sendiri peminjamnya

Dalam praktiknya, perusahaan fintech p2p lending akan mengirim profil calon peminjam yang membutuhkan dana kepadamu. Dengan demikian, kamu bebas memilih peminjam yang akan kamu danai dilihat dari berbagai pertimbangan.

Kamu juga dapat memilih lebih dari satu peminjam.

Ini akan membuat investasimu lebih aman.

Jika terjadi kredit macet di salah satu peminjam, kamu masih bisa mendapat keuntungan dari peminjam lain.

Baca Juga: Cara Mudah Investasi Reksa Dana di Gojek, Untuk Tabungan Masa Depan

6. Leluasa menentukan tenor

Keuntungan lain investasi di fintech lending adalah keleluasaan memilih tenor atau jangka waktu.

Bisa dalam waktu enam bulan, satu tahun, maupun dua tahun.

Ini tergantung kamu, mau pengembalian dana lebih cepat atau agak lama sehingga memperoleh keuntungan lebih maksimal. Dengan tenor yang kamu tentukan sendiri, akan membantumu dalam menyusun rencana investasi selanjutnya.

7. Dana investasi tak bisa ditarik sesuka hati

Kamu sebagai pemberi pinjaman (lender) tidak dapat mengambil atau menarik dana di tengah jalan.

Artinya kamu hanya bisa menarik dana investasi setelah masa investasi selesai.

Perusahaan P2P Lending punya aturan masing-masing dalam pencairan dananya.

Umumnya tenor pendanaan atau investasi yang ditawarkan beragam, ada yang tiga bulan, enam bulan, satu tahun, bahkan lebih.

Baca Juga: Jenius Rilis Fitur Baru, Bisa Investasi Online Reksa Dana Mulai Rp 10 ribu

8. Dana Jaminan

Meski jadi salah satu investasi online favorit, P2P Lending tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Namun, beberapa perusahaan memberikan dana proteksi bagi investornya meski tidak 100 persen.

Dana ini akan menjadi dana cadangan, pengganti untuk investor jika sewaktu-waktu peminjam tidak membayar tepat waktu sesuai dengan kesepakatan.

Dana ini juga bisa menjadi dana pengganti modal investor bila benar-benar terjadi kredit macet atau uang tidak dikembalikan oleh si peminjam.

Investasi di Fintech Lending Legal

Agar kamu terhindar dari penipuan, sebaiknya investasi atau melakukan pendanaan pada perusahaan fintech p2p lending legal yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Caranya, cek situs resmi OJK untuk mengetahui daftar nama fintech lending berizin, di alamat berikut ini.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x