Poin berikutnya yang menjadi ciri-cirifintech ilegal adalah alamat perusahaan yang tidak jelas.
Oleh karenanya, masyarakat diharapkan bisa melakukancheck and recheck terlebih dahulu terhadap perusahaan yang akan meminjamkan uang.
Jika alamat yang tertera pada informasi perusahaan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, maka hindari lah menggunakan aplikasifintechtersebut.
Baca Juga: Tegas! OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Transaksi Kripto, Ini Alasannya
Baca Juga: Inilah Quotex, Platform Mirip Binomo yang Bikin Doni Salmanan Terancam Penjara
6. Tata Cara Penagihan
Dalam penuturannya, pihak OJK menerangkan kalau tata cara penagihan juga dapat menjadi indikasi untuk menilai apakah sebuah lembaga itu adalahfintech legal ataufintech ilegal.
Aplikasifintech ilegal kerap kali menagih hutang tidak hanya pada peminjam saja, tapi juga pada keluarga, rekan kerja, hingga orang-orang yang ada di luar kontak darurat.
Lalu penagih dariperusahaanfintech ilegaljuga biasa memberikan ancaman hingga pelecehan seksual kepada para peminjam.
Dan tak jarang pula kalau perusahaan ilegal itu melakukan penagihan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Nah, itu lah ciri-cirifintech ilegal yang disampaikan OJK untuk bisa diketahui oleh masyarakat.
Semoga informasi ini dapat membantu kamu agar tidak terjerat dengan perusahaanfintech ilegal dan pinjol ilegal yang sedang marak di Indonesia.