Follow Us

OJK Sebut Ada 4000 Lebih Fintech Ilegal di Indonesia, Ini Ciri-Cirinya

Fahmi Bagas - Senin, 23 Mei 2022 | 18:30
OJK
OJK Reg 5 Sumut

OJK

Poin berikutnya yang menjadi ciri-ciri fintech ilegal adalah alamat perusahaan yang tidak jelas.

Oleh karenanya, masyarakat diharapkan bisa melakukan check and recheck terlebih dahulu terhadap perusahaan yang akan meminjamkan uang.

Jika alamat yang tertera pada informasi perusahaan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, maka hindari lah menggunakan aplikasi fintech tersebut.

Baca Juga: Tegas! OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Transaksi Kripto, Ini Alasannya

Baca Juga: Inilah Quotex, Platform Mirip Binomo yang Bikin Doni Salmanan Terancam Penjara

6. Tata Cara Penagihan

Dalam penuturannya, pihak OJK menerangkan kalau tata cara penagihan juga dapat menjadi indikasi untuk menilai apakah sebuah lembaga itu adalah fintech legal atau fintech ilegal.

Aplikasi fintech ilegal kerap kali menagih hutang tidak hanya pada peminjam saja, tapi juga pada keluarga, rekan kerja, hingga orang-orang yang ada di luar kontak darurat.

Lalu penagih dari perusahaan fintech ilegal juga biasa memberikan ancaman hingga pelecehan seksual kepada para peminjam.

Dan tak jarang pula kalau perusahaan ilegal itu melakukan penagihan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Nah, itu lah ciri-ciri fintech ilegal yang disampaikan OJK untuk bisa diketahui oleh masyarakat.

Semoga informasi ini dapat membantu kamu agar tidak terjerat dengan perusahaan fintech ilegal dan pinjol ilegal yang sedang marak di Indonesia.

Halaman Selanjutnya

(*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest