Follow Us

Tegas! OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Transaksi Kripto, Ini Alasannya

Gama Prabowo - Selasa, 25 Januari 2022 | 17:17
Postingan OJK yang melarang jasa keuangan untuk memfasilitasi aset kripto

Postingan OJK yang melarang jasa keuangan untuk memfasilitasi aset kripto

Nextren.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sikapnya terkait investasi berbasis kripto.

Hari ini (25/1/2022), OJK Indonesia mengunggah postingan di akun Instagram resminya terkait investasi kripto di Indonesia.

Dalam unggahannya, OJK mengutip pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso terkait investasi Kripto.

Wimboh Santoso mengatakan bahwa OJK melarang lembaga keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan memfasilitasi perdagangan aset kripto.

Lembaga jasa keuangan yang dimaksud meliputi perbankan, perusahaan, pembiayaan, perusahaan asuransi, dana pensiun, manager investasi, dll.

OJK memiliki alasan tersendiri untuk melarang lembaga keuangan dalam memfasilitasi transaksi berbasis kripto.

OJK menjelaskan bahwa aset kripto merupakan jenis komoditi yang cukup beresiko bagi masyarakat.

Aset kripto mempunyai fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun secara signifikan.

Nampaknya, OJK ingin menjamin keamanan aktivitas investasi bagi masyarakat Indonesia melalui pelarangan tersebut.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance, Transaksi Dompet Digital Masih Aman?

Dalam unggahannya, OJK mengatakan bahwa mereka tak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto.

Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest