Pelarangan lembaga keuangan untuk memfasilitasi transaksi kripto bukan berarti investasi kripto ilegal di Indonesia.
Masyarakat tetap diperbolehkan untuk berinvestasi kripto melalui platform pilihan.
Selain itu, pelarangan OJK juga tak menandakan investasi kripto berbahaya atau tidak aman.
OJK hanya mengatakan bahwa investasi kripto memiliki resiko besar sehingga pengguna harus benar-benar paham sebeluk terjun di dunia kripto.
Bagaimana sobat Nextren, apakah masih berminat untuk berinvestasi kripto?
Bagikan pendapat kalian di kolom komentar ya!
(*)