b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
- Baca Juga: Cara Kerja Tilang Elektronik Mobile Terbaru Polda Metro Jaya
- Baca Juga: Bos Robot Trading Fahrenheit Ditangkap, OJK Ungkap 11 Investasi Ilegal Robot Trading Lainnya
d. dan paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan pemukiman.
Jadi jangan lupa untuk catat 5 titik lokasi kamera ETLE di jalan tol yang bisa melakukan sistem e-tilang.
(*)