Berikut 5 titik lokasi kamera ETLE di jalan tol:
1. Tol Jakarta-Cikampek
2. Tol Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
3. Tol Soedijatmo
4. Tol Dalam Kota
5. Tol Kunciran-Cengkareng
- Baca Juga: Hobi Ngebut di Tol Awas Terekam Kamera dan Ditilang, Cuma Boleh Max 120 Km per Jam
- Baca Juga: Sempat Heboh, Sanksi Tilang Uji Emisi Berlaku 13 November Dibatalkan
Sedangkan untuk pemasangan sensor WIM untuk pelanggaran overload akan berada di ruas jalan tol JORR dan tol Jakarta-Tangerang.
Aturan Tilang Elektronik di Jalan Tol
Adanya sistem penggunaan kamera ETLE dan sensor WIM untuk e-tilang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 111 Tahun 2015 Tentang Cara Penetapan Batas Kendaraan, pasal 3 ayat 4.
Dalam pasal 3 ayat 4 berbunyi, Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
a. Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;