Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Catat! Ini Jenis Pelanggaran yang Bisa Terkena E-Tilang Mulai Bulan Depan

Wahyu Prihastomo - Kamis, 19 September 2019 | 13:00
Ini Jenis Pelanggaran yang Bisa Dicatat E-Tilang Mulai Bulan Depan
Tribunnews/Jeprima

Ini Jenis Pelanggaran yang Bisa Dicatat E-Tilang Mulai Bulan Depan

Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo

Nextren.com -Pemerintah makin gencar untuk memperluas peran teknologi ke berbagai bidang di masyarakat.

Yang terbaru, pemerintah akan segera memberlakukan teknologi tilang elektronik di sejumlah ruas tol di Jakarta.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik ini akan mulai berlaku pada 3 Oktober 2019.

Mengutip Kompas Otomotif, tilang elektronik itu diperluas di jalan tol karena belakangan ini sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang sampai menimbulkan korban jiwa.

Pada dasarnya sistem yang digunakan sama dengan yang ada di ruas jalan biasa.

Baca Juga: Viral Chat Whatsapp Driver Ojol Ini Bantu Bikin PR Matematika

Tapi, jenis pelanggaran yang bakal ditindak akan sedikit berbeda.

"Harapan kami, awal bulan nanti bisa segera dimulai, sistem tilang dan juga jenis pelanggaran yang terekam kamera atau CCTV juga sama seperti di jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Hanya saja ini di jalan Tol," ucap Arif kepada Kompas.com, Rabu (18/9/2019) malam.

Nantinya kamera akan mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.

Jadi, walaupun berada di jalan tol yang bebas hambatan, pengemudi harus tetap menjaga kecepatan rata-rata kendaraan sesuai dengan yang sudah ditentukan.

Source : Kompas Otomotif

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x