Follow Us

Catat! Ini Jenis Pelanggaran yang Bisa Terkena E-Tilang Mulai Bulan Depan

Wahyu Prihastomo - Kamis, 19 September 2019 | 13:00
Ini Jenis Pelanggaran yang Bisa Dicatat E-Tilang Mulai Bulan Depan
Tribunnews/Jeprima

Ini Jenis Pelanggaran yang Bisa Dicatat E-Tilang Mulai Bulan Depan

Baca Juga: Ini 10 Lokasi Kamera Pendeteksi Otomatis Pelanggaran Lalu Lintas di Jakarta, Bisa Dilihat di Aplikasi Waze

Menurut Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, kecelakan yang terjadi di jalan tol sebagian besar disebabkan oleh pengendara yang menggunakan kecepatan di atas aturan.

Kecelakan semacam ini bisa saja memicu tabrakan beruntun dan bahkan membuat jalan tol jadi macet.

Selain menindak pelanggar batas kecepatan, beberapa pelanggaran umum juga akan bisa tercatat melalui tilang elektronik ini.

Baca Juga: Digitalisasi Sekolah di Pelosok, Kemdikbud Bagikan Ribuan Tablet Plus Perangkat IT Lain

Misalnya sibuk menggunakan hape saat mengemudi, tidak memakai sabuk pengaman, dan juga melanggar marka jalan.

Jadi, buat kalian yang senang kebut-kebutan di jalan tol Jakarta, sekarang harus mulai berhati-hati.

Mulai tanggal 3 Oktober 2019 nanti sistem tilang elektronik bisa mencatat itu sebagai pelanggaran lalu lintas.

(*)

Source : Kompas Otomotif

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest