Menurut Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, kecelakan yang terjadi di jalan tol sebagian besar disebabkan oleh pengendara yang menggunakan kecepatan di atas aturan.
Kecelakan semacam ini bisa saja memicu tabrakan beruntun dan bahkan membuat jalan tol jadi macet.
Selain menindak pelanggar batas kecepatan, beberapa pelanggaran umum juga akan bisa tercatat melalui tilang elektronik ini.
Baca Juga: Digitalisasi Sekolah di Pelosok, Kemdikbud Bagikan Ribuan Tablet Plus Perangkat IT Lain
Misalnya sibuk menggunakan hape saat mengemudi, tidak memakai sabuk pengaman, dan juga melanggar marka jalan.
Jadi, buat kalian yang senang kebut-kebutan di jalan tol Jakarta, sekarang harus mulai berhati-hati.
Mulai tanggal 3 Oktober 2019 nanti sistem tilang elektronik bisa mencatat itu sebagai pelanggaran lalu lintas.
(*)