Follow Us

Catat! Ini Jenis Pelanggaran yang Bisa Terkena E-Tilang Mulai Bulan Depan

Wahyu Prihastomo - Kamis, 19 September 2019 | 13:00
Ini Jenis Pelanggaran yang Bisa Dicatat E-Tilang Mulai Bulan Depan
Tribunnews/Jeprima

Ini Jenis Pelanggaran yang Bisa Dicatat E-Tilang Mulai Bulan Depan

Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo

Nextren.com - Pemerintah makin gencar untuk memperluas peran teknologi ke berbagai bidang di masyarakat.

Yang terbaru, pemerintah akan segera memberlakukan teknologi tilang elektronik di sejumlah ruas tol di Jakarta.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik ini akan mulai berlaku pada 3 Oktober 2019.

Mengutip Kompas Otomotif, tilang elektronik itu diperluas di jalan tol karena belakangan ini sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang sampai menimbulkan korban jiwa.

Pada dasarnya sistem yang digunakan sama dengan yang ada di ruas jalan biasa.

Baca Juga: Viral Chat Whatsapp Driver Ojol Ini Bantu Bikin PR Matematika

Tapi, jenis pelanggaran yang bakal ditindak akan sedikit berbeda.

"Harapan kami, awal bulan nanti bisa segera dimulai, sistem tilang dan juga jenis pelanggaran yang terekam kamera atau CCTV juga sama seperti di jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Hanya saja ini di jalan Tol," ucap Arif kepada Kompas.com, Rabu (18/9/2019) malam.

Nantinya kamera akan mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.

Jadi, walaupun berada di jalan tol yang bebas hambatan, pengemudi harus tetap menjaga kecepatan rata-rata kendaraan sesuai dengan yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Ini 10 Lokasi Kamera Pendeteksi Otomatis Pelanggaran Lalu Lintas di Jakarta, Bisa Dilihat di Aplikasi Waze

Menurut Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, kecelakan yang terjadi di jalan tol sebagian besar disebabkan oleh pengendara yang menggunakan kecepatan di atas aturan.

Kecelakan semacam ini bisa saja memicu tabrakan beruntun dan bahkan membuat jalan tol jadi macet.

Selain menindak pelanggar batas kecepatan, beberapa pelanggaran umum juga akan bisa tercatat melalui tilang elektronik ini.

Baca Juga: Digitalisasi Sekolah di Pelosok, Kemdikbud Bagikan Ribuan Tablet Plus Perangkat IT Lain

Misalnya sibuk menggunakan hape saat mengemudi, tidak memakai sabuk pengaman, dan juga melanggar marka jalan.

Jadi, buat kalian yang senang kebut-kebutan di jalan tol Jakarta, sekarang harus mulai berhati-hati.

Mulai tanggal 3 Oktober 2019 nanti sistem tilang elektronik bisa mencatat itu sebagai pelanggaran lalu lintas.

(*)

Source : Kompas Otomotif

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest