Nextren.com - Sudah kita ketahui bersama, perilaku pengendara motor di Jakarta memang sering di luar batas.
Melawan arus, menerobos lampu merah atau tidak pakai helm, adalah kebiasaan sehari-hari yang sering kita lihat bersama.
Untuk mengantisipasinya, kepolisian memasang sejumlah kamera elektronik yang akan merekam pelanggaran yang dilakukan mereka, yang merekam aktifitas baik untuk pengendara mobil atau motor.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) mulai Sabtu (1/2/2020).
Baca Juga: Polisi Ikut Menangani Kasus Pembobolan Simcard dan Rekening Wartawan Senior Ilham Bintang
ETLE tersebut berlaku untuk semua roda dua dan roda empat di Provinsi DKI Jakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, kamera-kamera tersebut nantinya akan merekam segala aktivitas pengendara di jalan raya.
"Ada 25 lokasi kamera tilang elektronik yang tersebar di berbagai titik di Jakarta," kata Fahri, Jumat (7/2/2020).
Informasi mengenai 25 titik lokasi kamera tilang elektronik tersebut, juga telah diunggah oleh National Traffic Management Center (NTMC) Polri di akun Instagram resmi mereka.
Baca Juga: Polisi Gerebek Fintech Pinjaman Online di Jakarta yang Ancam Bunuh Nasabah SaatTelat Nyicil
Berikut daftar lokasi 25 tilang elektronik di Jakarta: