Kemudian, prosedur penilangan untuk roda dua dan empat memiliki prosedur yang sama, mulai dari tertangkap kamera hingga pemblokiran STNK.
Apabila STNK tersebut diblokir, maka tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak, pindah alamat dan sebagainya.
"Pelanggar harus membayar denda tilang dulu sesuai pelanggaran yang dibuat," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Berikut Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta"Penulis : Dandy Bayu Bramasta