Nextren.com - Buat kalian yang hobi ngebut di tol siap-siap ya, karena jika melebihi batas kecepatan 120 km/jam bakal ditilang mulai April 2022
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini sudah memasang speed camera di beberapa titik jalan tol.
Tujuannya untuk mengintai kendaraan yang memacu kecepatannya melebihi batas yang ditentukan.
Pengemudi yang kerap menggunakan jalan tol kini harus taat dengan batas kecepatan yang ditentukan.
Sebelumnya sering terlihat mobil yang kebut-kebutan, melebihi batas kecepatan di jalan tol.
Baca Juga: Cara Sewa Mobil Online di Aplikasi Zoomcar, Bisa Sampai Satu Tahun!
Sebenarnya, batas kecepatan di jalan tol sudah diatur pada Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Lalu diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.
Jadi aturan yang berlaku adalah batas kecepatan di jalan tol yaitu mulai 60 kpj hingga 100 kpj, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Menurut Korlantas Polri, kecepatan minimal berkendara di tol dalam kota adalah 60 kpj dan maksimal 80 kpj.
Sedangkan di tol luar kota, batas minimumnya adalah 60 kpj dan maksimumnya 100 kpj.
Jika pengendara melebihi batas kecepatan tersebut, misalnya 120 km/jam, maka mereka akan ditilang polisi.