Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Hobi Ngebut di Tol Awas Terekam Kamera dan Ditilang, Cuma Boleh Max 120 Km per Jam

Wahyu Subyanto - Senin, 28 Maret 2022 | 21:31
Speed camera buru pengemudi ngebut di jalan tol, melaju melebihi batas kecepatan bakal dikirimin surat tilang (foto ilustrasi)
Tribun Jateng/M Nafiul Haris

Speed camera buru pengemudi ngebut di jalan tol, melaju melebihi batas kecepatan bakal dikirimin surat tilang (foto ilustrasi)

Jika selama ini tilang dilakukan langsung oleh polisi, nantinya pelanggar kecepatan akan terekam di speed camera, lengkap berikut pelat nomor kendaraan.

Setelah pelanggaran terekam kamera sebagai bukti kuat, maka selanjutnya adalah proses verifikasi.

Lalu pihak kepolisian akan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol tersebut ke alamat pemilik kendaraan, sesuai plat nomor yang terekam.

Saat ini sudah ada lima speed camera yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

Baca Juga: Ini 3 Cara Daftar Vaksin Booster Online, Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022

Polri memakai teknologi kamera dalam tilang elektronik ini alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang akan terus dikembangkan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan.

Hal itu dipercaya secara efektif mampu mengurangi angka kecelakaan dan kejahatan di jalan. Sehingga konsep smart city yang telah digagas oleh Pemerintah RI dapat terwujud.

Seiring dengan itu, perluasan pemanfaatan ELTE pun terus bertambah. Dilansir dari kompas.com, sampai saat ini sudah ada 248 kamera yang tersebar di 26 wilayah Polda se-Tanah Air.

Rinciannya, 12 wilayah Polda pada tahap pertama dan 14 wilayah Polda tambahan pada tahap kedua yang baru diresmikan pada Sabtu, 26 Maret 2022 kemarin.

Adapun tambahan wilayah pada ETLE Nasional Tahap II ini, di antaranya ialah Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Bangka Belitung, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur.

Lalu juga pada Polda Gorontalo, Polda Bali, Polda NTB, Polda NTT, Polda Bengkulu, Polda Papua Barat, dan Polda Papua.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x