Nextren.com - Sebagian besar masyarakat Indonesia kini telah tergabung dengan asuransi BPJS sebagai program nasional.
Biaya preminya sangat terjangkau, dengan klaim yang nyaris semua penyakit.
Namun tentu saja ada penyakit tertentu yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Saat ini peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok. Kelompok pertama adalah penerima bantuan iuran (PBI) yaitu peserta JKN bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Bagi peserta PBI ini, iuran BPJS-nya ditanggung oleh pemerintah.
Kelompok kedua adalah peserta BPJS Kesehatan non PBI, yang terdiri dari pekerja penerima upah (PPU) dan keluarganya, pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan keluarganya, serta bukan pekerja (BP) dan keluarganya.
Baca Juga: BPJS Segera Jadi Syarat Bikin SIM STNK SKCK, Ini Penyebabnya
Sebagai asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia, BPJS Kesehatan memberikan jaminan layanan kesehatan bagi para pesertanya.
Anggota BPJS Kesehatan akan mendapatkan berbagai fasilitas yang bisa digunakan seumur hidup.
Namun ada layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Apa saja jenis penyakit yang bisa ditanggung BPJS dan tidak?
Batasan mengenai layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan itu masih berlaku hingga tahun 2022 ini.