Ini 3 Cara Daftar Vaksin Booster Online, Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022

Minggu, 27 Maret 2022 | 21:05
Kompas

Ilustrasi Suasana mudik lebaran

Nextren.com - Akhirnya masyarakat Indonesia bisa mudik Lebaran tahun ini, setelah sejak 2 tahun lalu dilarang akibat pandemi Covid-19

Namun tetap ada syarat bagi mereka yang ingin mudik, karena sebenarnya pandemi belum benar-benar tuntas. Padahal saat mudik mereka akan bertemu para orang tua yang beresiko tinggi tertular Covid-19.

Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan bahwa masyarakat dipersilakan untuk mudik lebaran tahun ini, asalkan telah memenuhi sejumlah syarat tertentu.

Ada pun syarat mudik lebaran 2022 adalah telah mendapatkan vaksin lengkap, dua kali vaksin primer (dosis pertama dan kedua) dan booster (dosis ketiga), serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Jadi, masyarakat yang telah melaksanakan vaksinasi secara lengkap yang diperbolehkan untuk melakukan mudik lebaran 2022. Untuk itu, bagi masyarakat yang telah mendapat vaksin primer perlu melengkapinya dengan booster supaya bisa pulang kampung.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Booster di PeduliLindungi Belum Muncul? Pakai Cara Ini

Vaksin booster bisa didapat dengan melakukan pendaftaran program vaksinasi dulu melalui beberapa platform online, seperti aplikasi PeduliLindungi, website PeduliLindungi, serta aplikasi JAKI (Jakarta).

Cara daftar vaksin booster online melalui ketiga platform tersebut umumnya membutuhkan syarat berupa:

Bagi Anda yang telah memenuhi syarat di atas dan belum melaksanakan vaksinasi booster, berikut cara daftar vaksin booster untuk syarat mudik lebaran 2022

Cara daftar vaksin booster lewat website PeduliLindungi

(Pedulilindungi.id)
(Pedulilindungi.id)

Ilustrasi cara daftar vaksin booster lewat website PeduliLindungi

Baca Juga: Begini Cara Mengatasi Tiket Vaksin Booster Tak Muncul, Gampang Banget!

Cara daftar vaksin booster lewat aplikasi PeduliLindungi

Untuk mencari faskes terdekat, silakan kunjungi laman ini https://covid19.go.id/faskesvaksin, masukkan provinsi dan kota tempat domisili Anda.

Cara daftar vaksin booster lewat aplikasi JAKI

Perlu diketahui, JAKI (Jakarta Kini) merupakan aplikasi sistem informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Jadi, pelaksanaan vaksinasi booster yang dikelola aplikasi JAKI diperuntukkan khusus di wilayah DKI Jakarta.

Untuk bisa daftar vaksinasi ketiga lewat aplikasi JAKI, membutuhkan juga tiket vaksin booster yang terintegrasi di PeduliLindungi.

Selengkapnya, simak cara daftar vaksin booster lewat aplikasi JAKI, sebagai berikut:

(corona.jakarta.go.id)
(corona.jakarta.go.id)

Tampilan aplikasi JAKI dengan belum terdapat jadwal vaksinasi booster. (Kiri) Tampilan aplikasi JAKI dengan sudah terdapat jadwal vaksinasi booster. (kanan)

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Daftar 20 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Korban Begal dan Tawuran Tidak Ditanggung Loh!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Cara Daftar Vaksin Booster Online untuk Syarat Mudik Lebaran 2022"Penulis : Zulfikar Hardiansyah

Tag

Editor : Wahyu Subyanto