Nextren.com - Sebagian besar masyarakat Indonesia kini telah tergabung dengan asuransi BPJS sebagai program nasional.
Biaya preminya sangat terjangkau, dengan klaim yang nyaris semua penyakit.
Namun tentu saja ada penyakit tertentu yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Saat ini peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok. Kelompok pertama adalah penerima bantuan iuran (PBI) yaitu peserta JKN bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Bagi peserta PBI ini, iuran BPJS-nya ditanggung oleh pemerintah.
Kelompok kedua adalah peserta BPJS Kesehatan non PBI, yang terdiri dari pekerja penerima upah (PPU) dan keluarganya, pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan keluarganya, serta bukan pekerja (BP) dan keluarganya.
Baca Juga: BPJS Segera Jadi Syarat Bikin SIM STNK SKCK, Ini Penyebabnya
Sebagai asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia, BPJS Kesehatan memberikan jaminan layanan kesehatan bagi para pesertanya.
Anggota BPJS Kesehatan akan mendapatkan berbagai fasilitas yang bisa digunakan seumur hidup.
Namun ada layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Apa saja jenis penyakit yang bisa ditanggung BPJS dan tidak?
Batasan mengenai layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan itu masih berlaku hingga tahun 2022 ini.
Inilah Daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
- Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja, yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.