Follow Us

Sempat Heboh, Sanksi Tilang Uji Emisi Berlaku 13 November Dibatalkan

Zihan Fajrin - Kamis, 04 November 2021 | 19:41
Proses uji emisi motor di Mekar Motor Bintaro
Isal/GridOto.com

Proses uji emisi motor di Mekar Motor Bintaro

Laporan Wartawan Nextren, Zihan Fajrin.

Nextren.com - Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan sanksi tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lolos uji emisi per 13 November 2021.

Dilaporkan Kompas.com, tanggal berlaku sanksi tilang tersebut diundur, dikarenakan peraturan terkait sanksi tilang uji emisi tersebut masih dipertimbangkan oleh pihak kepolisian (4/11).

Padahal tujuan awalnya uji emisi ini ialah untuk memberikan udara bersih di wilayah DKI Jakarta.

Sampai saat ini uji emisi pun masih berlangsung, hanya saja sanksinya yang kemungkin bisa saja diundur dari tanggal berlaku sebelumnya.

Baca Juga: Cara Cek Lokasi Uji Emisi Mobil Motor di DKI, Penting Daripada Didenda Rp 500 Ribu

Uji emisi merupakan upaya untuk mengetahui kinerja mesin kendaraan, yang terdeteksi oleh monitor khusus.

Monitor akan memperlihatkan tingkat efisiensi pembakaran mesin.

Sayangnya, uji emisi yang sudah berlangsung dari kemarin (3/11) menunjukan kendaraan yang lulus datau sudah menjalani berjumlah rendah.

Hal ini sesuai dengan data dari Ditlantas Polda Metro Jaya yang bisa kalian lihat lengkapnya di halaman selanjutnya.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melaksanakan atau lulus uji emisi masih di bawah 10 persen.

Sedangkan sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen atau lebih kendaraan di DKI Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi.

Source : Kompas.com

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest