Nextren.com - Para pengendara mobil dan motor di DKI Jakarta kini perlu upaya ekstra agar tetap bisa berkendara dengan nyaman.
Pasalnya mulai 13 November 2021, motor dan mobil di wilayah DKI Jakarta yang tak lulus uji emisi, akan diberikan sanksi tilang. Jadi pemilik kendaraan harus melakukan uji emisi terlebih dahulu di tempat yang sudah ditentukan.
Uji emisi ini menjadi salah satu upaya untuk mengetahui kinerja mesin kendaraan, yang terdeteksi oleh monitor khusus.
Baca Juga: Inikah Penyebab Banyak Iklan di HP Xiaomi? Laba Bisnis HP Kecil Banget
Uji emisi ini bisa mengetahui tingkat efisiensi pembakaran mesin.
Adapun tujuan dari aturan uji emisi gas buang ini adalah untuk memberikan udara bersih di wilayah DKI Jakarta.
Bagaimana jika kendaraan terbukti tak lulus uji emisi?
Sesuai aturan yang sudah diterapkan, pemilik kendaraan akan dikenakan tilang oleh polisi.
Denda sanksi tilang cukup besar juga, yaitu dikenakan denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.
Adapun bagi pemilik sepeda motor, denda sanksi tilang akan dipatok maksimal Rp 250.000.
Lokasi uji emisi mobil atau motor di DKI Jakarta bisa dicek dengan mudah lewat aplikasi Cek Uji Emisi yang tersedia gratis di Google Play bagi pengguna Android.
Namun saat ini aplikasi E-Uji Emisi belum tersedia bagi pengguna iPhone.
Baca Juga: Inilah Update Aplikasi PeduliLindungi, Lebih Ringan dan Hemat Baterai
Cara cek lokasi uji emisi
Berikut langkah-langkah untuk mengecek lokasi uji emisi mobil atau motor di DKI Jakarta, lewat aplikasi E-Uji Emisi :
1. Download aplikasi E-Uji Emisi, buka dan masukkan nomor plat kendaraan. Enaknya disini pengguna tak perlu membuat akun atau Login, jadi lebih cepat dan praktis.
2. Pilih menu "Bengkel Uji Emisi" untuk mengetahui lokasi cek uji emisi mobil atau motor di DKI Jakarta.
3. Cara pertama untuk cek lokasi uji emisi adalah lewat menu Cari, sehingga aplikasi Maps terbuka. Cara ii lebih praktis karena akan ditunjukkan lokasi terdekat dengan Anda.
3. Cara kedua untuk cek lokasi uji emisi adalah mencari sesuai wilayahnya, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
Pemilik bengkel yang sudah punya alat uji emisi bisa mendaftarkan bengkel mereka ke aplikasi E-Uji Emisi lewat fitur "Pendaftaran Bengkel".
Adapun biaya uji emisi mobil mulai dari Rp 200.000. Untuk sepeda motor, tarifnya setengah dari tarif uji emisi untuk mobil.
Namun tarif batas atas dan batas bawah untuk uji emisi kendaraan bermotor maupun mobil tersebut belum dipastikan oleh pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Bakal Ada Iklan di Aplikasi Zoom Gratisan, Siap-Siap Pindah Nih!
Aplikasi E-Uji Emisi
Aplikasi E-Uji Emisi menyediakan cukup banyak fitur, yaitu :- pengecekan hasil uji emisi- sejarah uji emisi- daftar bengkel pelaksana uji emisi (BPUE) terdekat - pendaftaran bengkel (BPUE) - pendaftaran kendaraan untuk pengujian - informasi dan kegiatan terkait uji emisi.
Yuk lanjut ke halaman berikutnya untuk informasi fitur-fitur di aplikasi Uji Emisi.
Fitur Sejarah Uji Emisi bisa bisa memberitahukan riwayat uji emisi, cukup dengan memasukkan nomor seri kendaraan.
Tentu saja hal ini akan berguna saat membeli kendaraan bekas, karena riwayat kondisi kendaraan sebelumnya bisa diketahui.
Lalu ada fitur "Cek Hasil Uji Emisi" untuk mengecek hasil uji emisi kendaraan.
Jika mau lebih praktis, menu "Scan Barcode" bisa dipakai untuk pengecekan secara cepat.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan pengujian emisi, bisa memakai fitur di aplikasi E-Uji Emisi yaitu "Pendaftaran Kendaraan" dan "Bengkel Uji Emisi".