Follow Us

Sempat Heboh, Sanksi Tilang Uji Emisi Berlaku 13 November Dibatalkan

Zihan Fajrin - Kamis, 04 November 2021 | 19:41
Proses uji emisi motor di Mekar Motor Bintaro
Isal/GridOto.com

Proses uji emisi motor di Mekar Motor Bintaro

"Informasinya kan baru ratusan ribu nih. Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan menjadi tilang," ujar Argo Wiyono, Kasubdit Gakkum Ditlanras Polda Metro Jaya AKBP (3/11).

"Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah," sambung Argo.

Baca Juga: Hadapi Rudal Hipersonik China, AS Uji Senjata Laser Terkuat

Sehingga jika nanti polisi bertemu dengan kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi akan diberikan teguran terlebih dahulu.

"(Tilang) itu the last option. Kami akan maksimalkan dulu teguran dulu. Jika memang 50 persen lebih kendaraan sudah berangsur uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup (baru diterapkan)," jelas Argo.

Lalu apa sih isi sanksi tilang uji emisi jika nantinya akan berlaku?

Sanksi tilang tersebut berupa denda yang cukup besar, yaitu dikenakan denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil dan bagi pemilik sepeda motor, denda sanksi tilang akan dipatok maksimal Rp 250.000.

Adakah syarat agar kendaraan bisa lulus uji emisi? Cek ke halaman selanjutnya.

Masih bersumber dari Kompas.com, syarat lulus uji emisi ditentukan dari gas buang yang dideteksi melalui alat uji emisi dengan hasil sebagai berikut:

  1. Mobil bensin tahun produksi setelah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
  2. Mobil bensin tahun produksi setelah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
  3. Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
  4. Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
  5. Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
  6. Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
  7. Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm.
  8. Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
  9. Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
Baca Juga: WhatsApp Bakal Luncurkan Fitur 'Undo' Status, ini Fungsinya!

Bagi kalian yang ingin cek lokasi uji emisi mobil atau motor di DKI Jakarta bisa dicek dengan mudah lewat aplikasi Cek Uji Emisi yang tersedia gratis di Google Play bagi pengguna Android.

Atau bisa ikuti cara di SINI.

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest