Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Sempat Heboh, Sanksi Tilang Uji Emisi Berlaku 13 November Dibatalkan

Zihan Fajrin - Kamis, 04 November 2021 | 19:41
Proses uji emisi motor di Mekar Motor Bintaro
Isal/GridOto.com

Proses uji emisi motor di Mekar Motor Bintaro

Laporan Wartawan Nextren, Zihan Fajrin.

Nextren.com - Sebelumnya,Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan sanksi tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lolos uji emisi per 13 November 2021.

Dilaporkan Kompas.com, tanggal berlaku sanksi tilang tersebut diundur, dikarenakan peraturan terkait sanksi tilang uji emisi tersebut masih dipertimbangkan oleh pihak kepolisian (4/11).

Padahal tujuan awalnya uji emisi ini ialahuntuk memberikan udara bersih di wilayah DKI Jakarta.

Sampai saat ini uji emisi pun masih berlangsung, hanya saja sanksinya yang kemungkin bisa saja diundur dari tanggal berlaku sebelumnya.

Baca Juga: Cara Cek Lokasi Uji Emisi Mobil Motor di DKI, Penting Daripada Didenda Rp 500 Ribu

Uji emisi merupakan upaya untukmengetahui kinerja mesin kendaraan, yang terdeteksi oleh monitor khusus.

Monitor akan memperlihatkan tingkat efisiensi pembakaran mesin.

Sayangnya, uji emisi yang sudah berlangsung dari kemarin (3/11) menunjukan kendaraan yang lulus datau sudah menjalani berjumlah rendah.

Hal ini sesuai dengan data dari Ditlantas Polda Metro Jaya yang bisa kalian lihat lengkapnya di halaman selanjutnya.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melaksanakan atau lulus uji emisi masih di bawah 10 persen.

Sedangkan sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen atau lebih kendaraan di DKI Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi.

"Informasinya kan baru ratusan ribu nih. Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan menjadi tilang," ujar Argo Wiyono,Kasubdit Gakkum Ditlanras Polda Metro Jaya AKBP (3/11).

"Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah," sambung Argo.

Baca Juga: Hadapi Rudal Hipersonik China, AS Uji Senjata Laser Terkuat

Sehingga jika nanti polisi bertemu dengan kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi akan diberikan teguran terlebih dahulu.

"(Tilang) itu the last option. Kami akan maksimalkan dulu teguran dulu. Jika memang 50 persen lebih kendaraan sudah berangsur uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup (baru diterapkan)," jelas Argo.

Lalu apa sih isi sanksi tilang uji emisi jika nantinya akan berlaku?

Sanksi tilang tersebut berupa denda yang cukup besar,yaitu dikenakan denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil danbagi pemilik sepeda motor, denda sanksi tilang akan dipatok maksimal Rp 250.000.

Adakah syarat agar kendaraan bisa lulus uji emisi? Cek ke halaman selanjutnya.

Masih bersumber dari Kompas.com, syarat lulus uji emisi ditentukan dari gas buang yang dideteksi melalui alat uji emisi dengan hasil sebagai berikut:

  1. Mobil bensin tahun produksi setelah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
  2. Mobil bensin tahun produksi setelah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
  3. Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
  4. Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
  5. Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
  6. Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
  7. Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm.
  8. Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
  9. Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
Baca Juga: WhatsApp Bakal Luncurkan Fitur 'Undo' Status, ini Fungsinya!

Bagi kalian yang ingin cek lokasi uji emisi mobil atau motor di DKI Jakarta bisa dicek dengan mudah lewat aplikasi Cek Uji Emisi yang tersedia gratis di Google Play bagi pengguna Android.

Atau bisa ikuti cara diSINI.

Source :Kompas.com

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x