Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Cara Kerja Tilang Elektronik Mobile Terbaru Polda Metro Jaya

Randy Fauzi F - Sabtu, 20 Maret 2021 | 19:00
CCTV E-Tilang
Tribunnews/Jeprima

CCTV E-Tilang

Nextren.com -Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya resmi meluncurkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, Sabtu (20/3).

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan ada 30 kamera ETLE Mobile yang akan dioperasikan.

"Hari ini saya meresmikan ETLE Mobile ada 30 ETLE Mobile yang akan kita operasikan," ujarnya seperti dikutip laman resmi NTMC Polri.

Baca Juga: Begini Cara Kerja Polisi Virtual Mendeteksi Konten Negatif di Medsos

Nantinya, 30 kamera ETLE akan terpasang di badan, helm, dan dashboard kendaraan petugas.

Alat tersebut juga bisa digunakan sebagai barang bukti tilang yang ditemukan polisi saat patroli.

"Dengan ETLE saya kira penegakan hukum akan semakin profesionalisme," kata Fadil.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan jajarannya di acara peluncuran ETLE Mobile, Sabtu (20/3).
Twitter/@TMCPoldaMetro

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan jajarannya di acara peluncuran ETLE Mobile, Sabtu (20/3).

Baca Juga: 3 Cara Mudah Bayar Tilang Online Tanpa Perlu Repot ke Pengadilan

"Masyarakat akan mendapatkan tidak ada lagi persepsi yang saling menyalahkan karena bukti mati melalui pelanggaran yang terekam oleh CCTV tidak terbantahkan," lanjutnya.

Lantas, seperti apa cara kerja ETLE Mobile dalam menindak pelanggar lalu lintas?

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x