Nextren.com -Unit Polisi Virtual telah resmi beroperasi sejak beberapa hari terakhir.
Dibentuknya unit polisi virutal merupakan salah satu wujud dari penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin anak buahnya mengedepankan upaya persuasif dalam menindak perkara UU ITE.
Baca Juga: Polisi Virtual Indonesia Bakal Patroli di Medsos, Tilang Pakai UU ITE?
Ia juga meminta agar Polri bisa menegakan hukum secara adil bagi masyarakat.
Sejak beroperasi, polisi virtual diketahui telah menegur lebih dari 10 akun media sosial.
"Per 24 Februari 2021 sudah dikirimkan melalui DM sebanyak 12 peringatan virtual polisi kepada akun medsos," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, seperti dilansirTribunnews, Rabu (24/2).
Baca Juga: Robot Polisi Ini Hentikan Pria yang Keluyuran Beli Rokok Saat Lockdown Virus Corona
Konten yang diproduksi 12 akun tersebut dianggap terindikasi mengandung hoax dan hal negatif lainnya.
Lantas, bagaimana cara kerja polisi virtual mendeteksi peredaran konten negatif di media sosial? Yuk lanjut ke halaman berikutnya.
Setiap hari, Unit polisi virtual akan melakukan patroli di berbagai media sosial, seperti Twitter, Facebook, dan Instagram.
Melansir Kompas.com, setiap unggahan atau konten akan dipantau oleh anggota polisi virtual yang ditugaskan.
Apabila ditemukan konten yang berpotensi melanggar UU ITE, polisi virtual akan melapor ke atasan.
Baca Juga: Ini Daftar 25 Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta, Hari Pertama 161 Motor Terekam Melanggar
Setelah itu, konten tersebut diserahkan lagi ke para ahli untuk diteliti lebih lanjut.
Terdapat beberapa ahli yang terlibat, mulai dari ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.
Berikutnya, jika para ahli mengiyakan adanya potensi pelanggaran UU ITE, konten diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.
Baca Juga: Waspadai Situs Perusahaan Palsu! Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Investasi Saham
Kemudian, polisi virtual akan mengirimkan teguran melalui Direct Message (DM) atau media pesan lainnya..
Contoh bentuk tegurannya seperti ini "Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diungah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi".
Teguran akan dilayangkan sebanyak dua kali dalam waktu 1x24 jam.
Jika menolak, polisi virtual bakal memanggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Order Fiktif di Surabaya, Punya 8.850 Nomor Telepon Aktif dan 41 Akun Gojek
Brigjen Slamet Uliandi mengatakan proses klarifikasi akan dilakukan secara tertutup.
"Kalau tidak ingatkan kita klarifikasi, undangan klarifikasinya itu pun sifatnya tertutup jadi orang tidak usah tahu karena privasi," katanya.
Polisi virtual, lanjut Uliandi, akan tetap mengedepankan upaya-upaya kooperatif. Hal tersebut merupakan bagian dari instruksi Kapolri.(*)