Fadil mengatakan ETLE Mobile merupakan pelengkap dari ETLE Statis yang selama ini sudah terpasang di Jakarta.
Kamera ETLE Mobile akan dioperasionalkan di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas yang tidak ada ETLE Statis-nya.
"Misalnya sering terjadi kebut-kebutan di kawasan Kemayoran, maka ETLE Mobile ini akan merapat e titik sasaran dan akan langsung merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di sana," ungkapnya.
Baca Juga: Teknologi Tilang Elektronik E-TLE Diduga Salah Kirim Alamat, Tidak Efektif?
Fadil menerangkan penegakkan hukum ETLE Mobile sama seperti ETLE Statis.
Dengan kata lain, pelanggar yang terekam kamera ETLE Mobile akan dikirimkan surat tilang.
Pelanggar wajib mengonfirmasinya dalam waktu 7 hari. Jika tidak, STNK akan otomatis diblokir.
Setelah dikonfirmasi, pelanggar wajib membayar denda sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Catat! Ini Jenis Pelanggaran yang Bisa Terkena E-Tilang Mulai Bulan Depan
"Ini sebagai terbosan kreatif sehingga pelanggar lalu lintas bisa kita cover meski tidak ada kamera ETLE yang statis," ungkap Fadil.
Menariknya, ETLE tak cuma diperuntukkan bagi pelanggar saja, tetapi juga untuk petugas.
"Selain itu ini akan menjadi alat untuk mengontrol perilaku anggota yang bertugas di lapangan," lanjutnya.