Nextren.com -Tilang kendaraan saat ini menggunakan alat elektronik atau E-TLE yang ternyata tidak sepenuhnya efektif.
Kejadian yang menimpa Lies membuktikan teknologi E-TLE bisa juga untuk melakukan kesalahan, seperti mengirim alamat.
Salah kirim surat tilang ini juga bukan pertama kalinya, melainkan pernah terjadi pada 2019.
Lies memang memiliki mobil Honda HR-V yang bernomor polisi B 1641 RA.
Baca Juga: Ini Daftar 25 Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta, Hari Pertama 161 Motor Terekam Melanggar
Kejadian berlangsung, berdasarkan bukti CCTV pada Kamis 31 Desember 2020, pukul 07:59:22 WIB dengan lokasi kejadian di CP Puskurbuk Selatan, Jakarta Pusat.
Lies mengaku dirinya tidak mengendarai mobil pada saat itu.
Dalam surat tilang E-TLE diduga Honda HR-V milik Lies melakukan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan sabuk pengaman.
Bukti lainnya merupakan tangkapan gambar dalam tilang E-TLE, yang diakui Lies juga bukanlah miliknya. Mengapa?
Lies mengatakan tangkapan CCTV mengambil gambar mobil Honda HR-V tipe 1.8 baru.
Sedangkan miliknya ialah Honda HR-V tipe 1.5.
Lalu, ia meyakini kalau dirinya tidak salah karena pada saat kejadian bukan berlokasi dimana mobilnya melanggar.
AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Penegakkan Hukum Polda Metro Jaya mengatakan akan melakukan pengecekan terhadap kasus ini.
Baca Juga: Catat! Ini Jenis Pelanggaran yang Bisa Terkena E-Tilang Mulai Bulan Depan
Nomor Pelat Palsu
Dalam kejadian yang menimpa Lies ini, dugaannya ada pihak yang memalsukan nomor polisi miliknya.
Kalau dilihat dari kendaraan yang tertangkap CCTV kemungkinan adalah mobil baru.
Mengutip GridOto, sales mobil mengatakan bahwa proses terbit STNK baru kendaraan sekitar 2 minggu hingga 1 bulan semenjak pelunasan.
Nah, umumnya pemilik mobil baru ini tidak sabaran untuk segera mengendarai mobil barunya.
"Permintaan untuk menggunakan nomor bantuan sering diajukan oleh konsumen," ujar DN, sales mobil baru yang diwawancarai.
Ia juga berkata hampir semua dealer menawarkan adanya nomor sementara untuk digunakan sebelum nomor sebenarnya jadi.
"Ini resmi karena nomor dari dealer kami yang biasa digunakan untuk tes kendaraan," lanjutnya.
Baca Juga: Cara Hindari Rute Ganjil Genap dengan Dua Aplikasi Ini, Bebas Tilang!
Untuk nomor sementara ini memang dikenakan biaya tambahan di luar harga on the road mobil.
Harganya dimulai dari 1 juta Rupiah dan berlaku sebulan. Sehingga dengan pelat sementara ini, mobil baru resmi menjajal di jalan raya.
Kejadian yang menimpa Lies bisa jadi karena adanya tawaran nomor sementara.
Namun yang menjadi persoalan adalah pelat nomor yang dipakai sebagai pelat sementara milik orang lain.
Sehingga kasus ini jatuhnya pemalsuan dan saat ini sedang ditindaklanjuti oleh AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Bila Menerima Surat Tilang yang Salah
Kalian bisa menyanggah persoalan ini ke dala website tilang elektronik E-TLE.
Setelah masuk ke dalam web, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi atas penilangan ini.
Baca Juga: AMD Ryzen 5000 Series Lainnya Muncul di Salah Satu Website, Seri APU Baru?
"Konfirmasi ini bertujuan untuk menjelaskan apa permasalahannya," kata AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya saat dihubungi GridOto.com, Kamis.
Kata AKBP Fahri, bagi yang tidak merasa itu kendaraannya nanti akan dianalisis apakah pernyataan itu benar atau tidak.
AKBP Fahri menyatakan untuk membuktikan benar bukan pelanggar memang harus dilakukan secara langsung.
"Harus hadir untuk membuktikannya," ujar AKBP Fahri.
Ia menambahkan tilang E-TLE bisa dianulir pelanggaran setelah ada pembuktian dengan sumber yang sah dan sesuai registrasi kendaraan.
"Kalau memang terbukti bisa dianulir dan bisa dibuka kembali blokirnya," sebutnya.
Tapi tentu penelusuran ini sangat detail dan sangat rinci sehingga kita akan melakukan cek fisik dan lain-lain.
"Jadi bisa dianulir, kita butuh waktu melakukan penyelidikan ini benar gak mobil yang bersangkutan," lanjutnya.
Baca Juga: Cara Hindari dan Laporkan Kerugian Karena Fintech Ilegal dan Modus Penipuannya
AKBP Fahri mengatakan pelaksanaan tilang elektronik sudah berjalan baik selama ini.
Berbagai informasi dari masyarakat tentu menjadi masukan yang berarti untuk peningkatan pelaksanaan tilang elektronik.
(*)