3 Cara Mudah Bayar Tilang Online Tanpa Perlu Repot ke Pengadilan

Rabu, 27 Januari 2021 | 16:30
Kompas.com

Ilustrasi memasuki kawasam tilang elektronik

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Penertiban lalu lintas atau yang dikenal dengan kata razia kerap kali dilakukan oleh pihak kepolisian di sebagian ruas jalan.

Jenis-jenisnya pun cukup banyak berdasarkan dengan waktu pelaksanaannya.

Misalnya saja ada Operasi Zebra yang biasanya dilakukan antara bulan November hingga Desember.

Baca Juga: Ini Daftar 25 Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta, Hari Pertama 161 Motor Terekam Melanggar

Atau Operasi Lilin dan Operasi Ketupat yang kerap diselenggarakan oleh pihak kepolisian mendekati perayaan Hari Natal dan Hari Idul Fitri.

Jika kamu adalah salah satu orang yang terjaring razia dan harus terkena denda tilang, maka mau tidak mau kamu harus mengambil jaminan (STNK/SIM) di kantor pengadilan negeri yang disesuaikan dengan lokasi.

Namun mengingat kondisi sekarang yang mengharuskan kita meminimalisir kontak fisik dengan orang lain, maka Nextren ingin memberikan cara mudah bayar tilang secara online.

Dengan begitu, kamu tidak perlu repot ke pengadilan dan mengikuti jalannya sidang.

Penasaran seperti apa? ikuti 3 metode dan tutorialnya berikut ini!

Baca Juga: Teknologi Tilang Elektronik E-TLE Diduga Salah Kirim Alamat, Tidak Efektif?

1. Bayar Tilang via Aplikasi Mobile Banking BRI

Metode pertama adalah dengan menggunakan aplikasi Mobile Banking BRI yang bisa kamu download di Google Play Store atau App Store.

Untuk di Play Store, Nextren memantau kalau aplikasi BRI Mobile bisa didownload dengan menggunakan data internet sebesar 4.1MB.

Berikut tahapan cara yang perlu dilakukan:

Baca Juga: Cara Rekam Video Kamera Depan dan Belakang Sekaligus di Oppo Reno5

1. Download dan install aplikasi BRI Mobile.

2. Buka aplikasi lalu pilihlah menu Mobile Banking BRI pada halaman awal layanan.

3. Kemudian kamu bisa klik "Pembayaran" lalu ketuk opsi "BRIVA".

4. Jika sudah, masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang yang tercatat di surat tilangmu.

5. Kemudian kamu bisa langsung memasukkan jumlah pembayaran yang sesuai dengan nominal denda yang perlu dibayarkan.

6. Jangan lupa untuk mengisi PIN transaksi dan tunggu SMS notifikasi yang akan dikirimkan setelah pembayaran.

Baca Juga: Cara Simpan Data Pesan WhatsApp, Facebook Messenger, dan Instagram

7. Simpan tangkapan layar (screenshoot) SMS notifikasi tersebut.

8. Terakhir, tunjukkan notifikasi tersebut langsung ke petugas untuk mengambil kembali surat yang disita.

2. Bayar Tilang via Situs Web BRI

Jika memori HP kamu sudah dirasa tidak cukup untuk menampung aplikasii baru lagi, maka kamu bisa membayar tilang online melalui situs web.

Baca Juga: Cara Menyembunyikan Status Online di Telegram, Penting Saat Tak Ingin Diganggu

BRI memiliki situs yang bisa digunakan untuk melakukan berbagai layanan bagi nasabahnya.

1. Buka situs melalui aplikasi pencarian di alamat https://ib.bri.co.id/id-bri/Login/html.

2. Kemudian kamu bisa langsung memilih layanan "Pembayaran Tagihan".

3. Setelah itu klik menu "Pembayaran" dan lanjut ke opsi "BRIVA".

4. Jika sudah, kamu diharuskan untuk memasukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang yang tertera pada surat tilang.

5. Masukkan password dan mToken, lalu cetak dan simpan bukti pembayaran tersebut yang berbentuk struk pembayaran BRIVA.

6. Tukarkan bukti tersebut dengan surat-suratmu yang ditahan ketika terjaring razia.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Video Kreatif AI Mixed Protrait di Oppo Reno5

Tribunnews.com

Horee BLT Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud Cair, Begini Cara Mencairkannya di Bank BRI, Mandiri, BNI, dan BTN

3. Bayar Tilang via ATM BRI

Metode terakhir yang bisa Nextren rekomendasikan adalah melalui mesin ATM BRI.

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika membayar tilang melalui mesin ATM:

Baca Juga: Cara Mudah Undang Teman Kamu ke Grup WhatsApp Hanya Lewat Link

1. Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM dan registrasi menggunakan PIN.

2. Kemudian pilih menu "Transaksi Lain", lalu "Pembayaran".

3. Setelah itu kamu bisa langsung klik "Lainnya" dan segera menuju ke menu "BRIVA".

4. Ketik 15 angka Nomor Pembayaran Tilang, lalu cek detil pembayarannya.

Baca Juga: Cara Mudah Kirim Pesan Sementara di Telegram, Gunakan Satu Fitur Saja

5. Cocokkan antara BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayarannya.

6. Ikuti langkah lanjutan yang ditampilkan oleh mesin ATM.

7. Lalu kamu bisa copy dan simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran denda tilang.

Baca Juga: 5 Cara Lindungi Kesehatan dan Mental Saat Main HP Terlalu Lama

8. Terakhir, kamu bisa langsung menunjukkan struk tersebut ke petugas untuk mengambil kembali surat-surat milikmu.

Nah, seperti itu caranya agar bisa bayar tilang secara online tanpa perlu datang ke pengadilan.

Dengan metode pembayara ini, selain terhindar dari kontak fisik, kamu juga bisa menghindari adanya tindakan sogok menyogok yang kerap dilakukan oleh oknum-oknum nakal.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya