Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Ini Alasan Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru

Randy Fauzi F - Selasa, 07 Desember 2021 | 11:30
Ilustrasi malam tahun baru
koleksi pribadi

Ilustrasi malam tahun baru

Nextren.com -Pemerintah membatalkan rencana penerapan aturan PPKM Level 3 di Indonesia pada saat Natal dan Tahun Baru.

Informasi tersebut disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Melihat situasi saat ini, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamakan penerapan aturan jelang Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Pemerintah Akan Bagikan Set Top Box TV Digital Gratis, Tapi...

Sebelumnya, pemerintah berencana kembali menerapkan aturan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Tanah Air selama libur Natal dan Tahun Baru.

Awalnya, aturan PPKM Level 3 jelang Natal dan Tahun Baru akan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca Juga: Driver Gojek Minta Bantuan Pemerintah Jika PPKM Diperpanjang: Keluarga Susah Makan

Namun dengan adanya pernyataan terbaru ini, aturan PPKM Level 3 dipastikan tidak jadi diterapkan.

Diambilnya keputusan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3 selama Natal dan Tahun Baru di Indonesia tentu bukan tanpa alasan.

Terdapat sejumlah alasan yang jadi pertimbangan pemerintah untuk tidak menerapkan aturan tersebut.

Alasan pertama adalah penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang dianggap telah menunjukkan perbaikan dan terkendali pada tingkat rendah.

Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi COVID-19 harian dengan stabil di bawah 400 kasus.

Baca Juga: 5 Daftar Menu Diskon GoFood Selama PPKM, Dapat Potongan Ratusan Ribu!

Kemudian berdasarkan assessment per 4 Desember 2021, jumlah kabupaten dan kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen.

Dengan kata lain, tersisa 12 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masih menerapkan aturan PPKM Level 3.

Alasan lain yang membuat pemerintah tidak jadi menerapkan PPKM Level 3 se-Indonesia adalah capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah 76 persen.

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan melalui keterangan pers mengumumkan resmi membatalkan PPKM level 3 yang akan diterapkan serentak di wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan melalui keterangan pers mengumumkan resmi membatalkan PPKM level 3 yang akan diterapkan serentak di wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021

Baca Juga: Pemerintah Gunakan Istilah PPKM Level 4, Netizen: Kayak Menu Seblak

Sementara untuk vaksinasi dosis 2 di Jawa-Bali juga telah mendekati angka 56 persen. Lalu untuk vaksinasi lansia saat ini telah mencapai 64 persen (dosis 1) dan 42 persen (dosis 2).

Meski begitu, Luhut tetap menghimbau agar masyarakat tetap waspada mengingat munculnya varian COVID-19 baru Omicron di beberapa negara.

Untuk itu, walau PPKM Level 3 tak jadi diterapkan pemerintah akan tetap memperketat syarat perjalanan.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri," ujarnya seperti dikutip dari keterangan tertulis di situs Menko Marves, Selasa (7/12).

Luhut menerangkan jika syarat masuk warga dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, warga tersebut juga wajib melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Baca Juga: Cara Ambil Bansos di DKI Tanpa Antri Lewat Aplikasi JakOne Mobile

Lebih lanjut, selama Natal dan Tahun baru ada syarat perjalanan bagi warga yang hendak bepergian di dalam negeri.

Warga wajib melakukan vaksinasi lengkap dan memperlihatkan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi orang dewasa yang belum mendapat vaksin lengkap atau tak bisa divaksin karena alasan kesehatan, dilarang bepergian jarak jauh.

Sementara untuk anak-anak wajib menunjukkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara dan antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Baca Juga: Ajakan Gotong Royong Untuk Bantuan Sosial PPKM Darurat

Selama Natal dan Tahun Baru, pemerintah juga melarang jenis perayaan di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata, dan tempat yang bisa menimbulkan keramaian umum.

Akan tetapi untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata lain hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen.

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang," terang Luhut.

Tak lupa, ia mengatakan bahwa warga juga harus tetap disiplin untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x