Follow Us

Ini Alasan Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru

Randy Fauzi F - Selasa, 07 Desember 2021 | 11:30
Ilustrasi malam tahun baru
koleksi pribadi

Ilustrasi malam tahun baru

Luhut menerangkan jika syarat masuk warga dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, warga tersebut juga wajib melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Baca Juga: Cara Ambil Bansos di DKI Tanpa Antri Lewat Aplikasi JakOne Mobile

Lebih lanjut, selama Natal dan Tahun baru ada syarat perjalanan bagi warga yang hendak bepergian di dalam negeri.

Warga wajib melakukan vaksinasi lengkap dan memperlihatkan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi orang dewasa yang belum mendapat vaksin lengkap atau tak bisa divaksin karena alasan kesehatan, dilarang bepergian jarak jauh.

Sementara untuk anak-anak wajib menunjukkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara dan antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Baca Juga: Ajakan Gotong Royong Untuk Bantuan Sosial PPKM Darurat

Selama Natal dan Tahun Baru, pemerintah juga melarang jenis perayaan di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata, dan tempat yang bisa menimbulkan keramaian umum.

Akan tetapi untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata lain hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen.

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang," terang Luhut.

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest