Nextren.com -Pemerintah membatalkan rencana penerapan aturan PPKM Level 3 di Indonesia pada saat Natal dan Tahun Baru.
Informasi tersebut disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Melihat situasi saat ini, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamakan penerapan aturan jelang Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Pemerintah Akan Bagikan Set Top Box TV Digital Gratis, Tapi...
Sebelumnya, pemerintah berencana kembali menerapkan aturan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Tanah Air selama libur Natal dan Tahun Baru.
Awalnya, aturan PPKM Level 3 jelang Natal dan Tahun Baru akan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Baca Juga: Driver Gojek Minta Bantuan Pemerintah Jika PPKM Diperpanjang: Keluarga Susah Makan
Namun dengan adanya pernyataan terbaru ini, aturan PPKM Level 3 dipastikan tidak jadi diterapkan.
Diambilnya keputusan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3 selama Natal dan Tahun Baru di Indonesia tentu bukan tanpa alasan.
Terdapat sejumlah alasan yang jadi pertimbangan pemerintah untuk tidak menerapkan aturan tersebut.